Asahan, harianbatakpos.com – Penyelundupan mangga ilegal sebanyak 14,6 ton berhasil digagalkan oleh tim gabungan di perairan Tanjung Siapi-api, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. Dalam pengungkapan kasus penyelundupan ini, empat pelaku berhasil ditangkap oleh petugas gabungan dari berbagai instansi.
Ketua Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea dan Cukai Sumut, I Putu Agus Arjaya, menjelaskan bahwa penyelundupan mangga ilegal ini merupakan hasil operasi tim gabungan yang terdiri dari Karantina, Pol Airud, TNI, BAIS, Perdagangan, dan Kejaksaan. Barang bukti berupa 14,6 ton mangga ilegal dimusnahkan di halaman Balai Besar Karantina Hewan dan Tumbuhan Sumut, Kamis (26/6/2025).
Pengungkapan penyelundupan mangga ilegal ini bermula dari informasi intelijen yang diterima pada Selasa (24/6). Berdasarkan informasi tersebut, tim melakukan pemeriksaan terhadap kapal KM T Jaya dan menemukan tumpukan mangga ilegal yang disembunyikan di dalam kapal.
“Dari hasil olah informasi, kami mendapati ada gundukan mencurigakan di kapal. Setelah dicek, ternyata berisi mangga ilegal,” jelas I Putu Agus.
Mangga ilegal tersebut berasal dari Thailand yang dibawa ke Malaysia melalui jalur darat, lalu dikirim ke Indonesia melalui jalur laut. Kapal pengangkut merupakan kapal Indonesia, dan ditangkap saat berada di perairan Asahan.
“Modus penyelundupan mangga ilegal ini adalah memanfaatkan jalur darat dari Thailand ke Malaysia, kemudian dikirim ke Indonesia lewat laut menggunakan kapal lokal,” tambahnya.
Dalam kasus penyelundupan ini, empat orang warga Indonesia berhasil diamankan. Mereka masing-masing berperan sebagai nakhoda, KKM (Kepala Kamar Mesin), dan Anak Buah Kapal (ABK). Saat ini, keempat pelaku sedang dalam pemeriksaan oleh Bea Cukai dan Kejaksaan untuk menentukan unsur pidananya.
“Keempat pelaku adalah warga negara Indonesia. Saat ini sedang didalami perannya masing-masing oleh penyidik,” ujar Putu Agus.
Nilai dari mangga ilegal yang diselundupkan tersebut ditaksir mencapai Rp 730 juta. Negara berpotensi mengalami kerugian pajak hingga Rp 300 juta akibat aksi penyelundupan ini.
“Potensi kekurangan pajaknya mencapai sekitar Rp 300 jutaan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, penyelundupan buah ilegal ini ternyata bukan yang pertama. I Putu Agus menyebut bahwa pihaknya sudah beberapa kali menangani kasus serupa, dan penyelundupan ini merupakan yang keempat kalinya.
“Ini adalah kejadian yang berulang. Kami akan menelusuri lebih lanjut siapa pihak yang memesan mangga tersebut dari luar negeri,” tutupnya.
Komentar