Peristiwa
Beranda » Berita » Penyelundupan Satwa Liar di Kualanamu Digagalkan, Interpol Selidiki Jaringan Internasional

Penyelundupan Satwa Liar di Kualanamu Digagalkan, Interpol Selidiki Jaringan Internasional

Penyelundupan Satwa Liar di Kualanamu Digagalkan, Interpol Selidiki Jaringan Internasional
Barang bukti kupu-kupu awetan.(Dok. BBKHIT Sumut)

Deli Serdang, harianbatakpos.com – Tim Penegak Hukum Karantina Sumatera Utara bekerja sama dengan Interpol berhasil menggagalkan upaya perdagangan ilegal ribuan kupu-kupu, laba-laba, dan lipan yang akan dikirim ke Hanoi, Vietnam.

Pengungkapan perdagangan satwa liar ini bermula dari operasi gabungan antara Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BBKHIT) Sumut dan Bea Cukai di Bandara Kualanamu, Deli Serdang, pada Sabtu (8/6/2025). Dari hasil penggeledahan, tim menemukan 6.527 ekor kupu-kupu awetan, 200 ekor laba-laba hidup, dan 20 ekor lipan yang dikemas rapi di dalam koper pelaku berinisial ASM.

Ketua Tim Kerja Penegakan Hukum Karantina Sumut, Andry Latansa, menyebutkan pelaku sedang diperiksa intensif untuk menelusuri jejak jaringan penyelundupan internasional. “Kami tengah bekerja sama dengan Interpol untuk mengungkap sindikat perdagangan satwa dilindungi ini,” ujarnyadikutip dari kompas.com Sabtu (14/6/2025).

Kisah Inspiratif: Kampung Bersatu Dukung Devit Masuk ITB

Menurut Kepala BBKHIT Sumut, Prayatno Ginting, penyelundupan satwa ilegal ke Vietnam bukan pertama kali dilakukan pelaku. ASM diduga telah melakukan aksi serupa sejak 2024. “Tercatat pada Desember 2024 dan Maret 2025, ASM mengirimkan satwa liar dari Sulawesi dan Maluku ke Hanoi tanpa dokumen resmi,” tegasnya.

Barang bukti dikemas secara khusus untuk mengelabui petugas. Kupu-kupu dilipat dalam kertas berisi kapur barus, sedangkan laba-laba dan lipan hidup dimasukkan ke dalam sedotan plastik kecil. Rencana pengiriman ke Vietnam ini diduga untuk memenuhi permintaan seorang kolektor tunggal yang identitasnya masih misterius.

Dalam pemeriksaan, petugas menemukan barang bukti senilai hampir Rp 300 juta, tanpa dilengkapi dokumen seperti Health Certificate (HC) dan Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar ke Luar Negeri (SAT-LN). Pelanggaran ini melanggar Pasal 34 UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

“Meski ASM belum ditetapkan sebagai tersangka, proses hukum sedang berjalan. Kami berkomitmen menindak tegas semua pelaku penyelundupan satwa dilindungi, demi menjaga kelestarian ekosistem dan mencegah hilangnya keanekaragaman hayati,” tutup Prayatno.

Kontroversi Sopir Ambulans Bawa Jenazah ODGJ Minta Maaf

Ikuti saluran harianbatakpos.com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbAbrS01dAwCFrhIIz05

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan