Ekbis Headline
Beranda » Berita » Penyesuaian Harga BBM Non-Subsidi per 1 November 2024

Penyesuaian Harga BBM Non-Subsidi per 1 November 2024

Penyesuaian Harga BBM Non-Subsidi per 1 November 2024
Penyesuaian Harga BBM Non-Subsidi per 1 November 2024

Jakarta, HarianBatakpos.com – PT Pertamina Patra Niaga kembali melakukan penyesuaian harga BBM nonsubsidi yang efektif diterapkan per 1 November. Kenaikan harga ini berkisar antara Rp250 hingga Rp450 untuk jenis Pertamax Turbo, Pertamax Green, Dexlite, dan Pertamina Dex. Sementara itu, harga Pertamax tetap tidak berubah.

Pembaruan harga ini didasarkan pada Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Kepmen ESDM) No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022, yang merupakan perubahan atas Kepmen No. 62 K/12/MEM/2020. Keputusan tersebut mengatur Formula Harga Dasar dalam perhitungan Harga Jual Eceran untuk Jenis Bahan Bakar Minyak Umum, termasuk Bensin dan Minyak Solar yang didistribusikan melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum.

Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, menjelaskan bahwa harga BBM nonsubsidi akan terus disesuaikan mengikuti tren harga rata-rata publikasi minyak, yakni Mean of Platts Singapore (MOPS), serta mempertimbangkan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika. “Evaluasi harga dilakukan berkala setiap bulan. Bisa naik, turun, atau tetap. Bulan Oktober lalu, semua harga BBM Non Subsidi Pertamina turun, sedangkan pada November ini mengalami kenaikan sedikit, kecuali Pertamax yang tetap,” kata Heppy.

Walikota Medan Rico Waas Sampaikan Ucapan Selamat Memperingati Wafatnya Raja Sisingamangaraja XII

Dengan penyesuaian harga ini, untuk wilayah DKI Jakarta, Pertamax tetap di harga Rp12.100 per liter. Sementara itu, Pertamax Green disesuaikan menjadi Rp13.150 dari sebelumnya Rp12.700 per liter. Pertamax Turbo menjadi Rp13.500 dari sebelumnya Rp13.250 per liter, Dexlite menjadi Rp13.050 dari sebelumnya Rp12.700 per liter, dan Pertamina Dex di harga Rp13.440 dari sebelumnya Rp13.150 per liter. Harga ini berlaku untuk provinsi dengan besaran pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) sebesar 5 persen seperti di wilayah DKI Jakarta.

(

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan