Penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum dan Khusus (Ditreskrimum) Jatanras Polda Sumatera Selatan (Sumsel) telah berhasil menjemput dua oknum debt collector yang sebelumnya dilaporkan dengan tuduhan perampasan dan pengeroyokan terhadap Aiptu FN. Keduanya, yang dikenal dengan inisial RB dan BD, dibawa ke kantor polisi pada Selasa (23/4/2024) malam setelah tidak hadir dalam panggilan penyidik.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Sunarto, mengonfirmasi kejadian tersebut. Menurutnya, kedua debt collector tersebut telah dijemput di rumah masing-masing pada malam itu. Meskipun mereka awalnya memenuhi panggilan pertama, namun kedua oknum tersebut tidak hadir dalam panggilan kedua dan ketiga dengan alasan yang tidak jelas.
“Ya, tadi malam kedua debt collector tersebut dijemput di rumah masing-masing. Meskipun telah dipanggil dua kali, mereka tidak hadir dengan alasan yang tidak jelas,” ujar Sunarto pada Rabu (24/4/2024).
Sunarto menegaskan bahwa saat ini kedua debt collector masih berstatus sebagai saksi dan sedang menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik. “Mereka masih dalam proses pemeriksaan sebagai saksi, dan setelah itu akan dilakukan gelar perkara,” tambahnya.
Sebelumnya, peristiwa penembakan dan penusukan yang melibatkan debt collector dan Aiptu FN telah menggemparkan publik pada Sabtu (23/3). Insiden tersebut terjadi di parkiran salah satu pusat perbelanjaan di Jalan POM XI Palembang.
DS, istri Aiptu FN, telah melaporkan kedua oknum debt collector atas dugaan perampasan dan pengeroyokan. Didampingi oleh kuasa hukumnya, Rizal Syamsul, DS membuat laporan tersebut pada Minggu (24/3/2024) sekitar pukul 00.43 WIB. Laporan tersebut tercatat dengan nomor STTLP/B/322/III/2024/SPKT Polda Sumsel.
Rizal menyebutkan bahwa sejumlah pasal telah dilaporkan terhadap kedua oknum debt collector tersebut, termasuk pasal 368 KUHP (perampasan), 365 KUHP (pencurian dengan kekerasan), dan 170 KUHP juncto 53 KUHP (penganiayaan).
“Kami telah melaporkan mereka dengan sejumlah pasal, mulai dari perampasan hingga pengeroyokan. Klien kami juga telah diperiksa dan dimintai keterangan di Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel,” ungkap Rizal.
Komentar