Batak Pos – Ketua Bappilu DPP Partai Demokrat, Andi Arief, mengungkapkan ketidakpuasan atas penggeledahan rumah Nurwayah, salah satu caleg dari Dapil III DKI Jakarta, yang diduga terlibat dalam kasus politik uang. Menurut Andi Arief, tindakan ini memunculkan pertanyaan tentang kepatutan hukum.
Dapil DKI III memiliki 8 kursi DPR RI, dengan perolehan suara Nurwayah menempatkannya di peringkat kedelapan dengan 34.661 suara, memberikan peluang satu kursi untuk Demokrat di DPR dari Dapil ini.
Kronologi kejadian dimulai ketika Nurwayah dilaporkan oleh Andi Mulyati ke Bawaslu DKI Jakarta pada Maret 2024 terkait dugaan pelanggaran pemilu, kurang lebih sebulan setelah pemilu. Nurwayah menghadiri klarifikasi yang dijadwalkan pada Maret 2024 dan membantah tuduhan politik uang.
Namun, pada 5 April 2024, Polda Metro Jaya mengeluarkan surat penyidikan yang ditujukan kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Kepolisian telah memanggil Nurwayah untuk hadir pada tanggal 9, 12, dan 16 April 2024, namun yang bersangkutan tidak dapat hadir karena berada di kampung halamannya untuk mudik lebaran.
Menurut Mehbob dari Badan Hukum DPP Partai Demokrat, proses penyidikan terhadap Nurwayah yang dimulai pada 5 April 2024 bertentangan dengan UU Pemilu karena sudah melewati batas waktu yang ditetapkan oleh undang-undang. Pasal 484 Ayat (1) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menegaskan bahwa kasus tindak pidana pemilu yang memengaruhi perolehan suara harus diselesaikan paling lama lima hari sebelum KPU menetapkan hasil pemilu secara nasional. KPU telah menetapkan hasil pemilu pada 20 Maret 2024.
Mehbob menegaskan bahwa proses penyidikan harus dihentikan karena bertentangan dengan undang-undang pemilu.
Kasus ini menimbulkan pertanyaan tentang kepatutan hukum dalam menangani dugaan pelanggaran pemilu dan perlindungan hak-hak individu. Hal ini menyoroti perlunya penegakan hukum yang adil dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Komentar