HarianBatakpos.com – Polisi berhasil menyita sebanyak 37,8 ton bahan bakar minyak (BBM) ilegal dari gudang penyimpanan yang berada di Ogan Ilir, Sumatera Selatan. Kasus penyitaan BBM ilegal ini terjadi di Jalan Raya Palindra KM 24, Pulau Semambu, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir.
Menurut Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Bagus Suryo Wibowo, pihak kepolisian telah mendatangi lokasi yang diduga gudang penyimpanan BBM ilegal. “Personil kami mendatangi gudang yang diduga menjadi lokasi penyulingan BBM ilegal di Ogan Ilir. Kami menemukan barang bukti minyak ilegal sebanyak 37,8 ton,” ungkapnya dalam keterangan yang diterima detikSumbagsel, Kamis (30/5/2024).
Saat pemeriksaan dilakukan, tidak ditemukan pengelola gudang atas nama Dedi di lokasi tersebut. Namun, berbagai barang bukti yang membuktikan aktivitas ilegal ditemukan. Barang bukti tersebut mencakup 16 unit baby tank kapasitas 1.000 liter, drum kaleng kapasitas 210 liter, dan dirijen berisi minyak sulingan. Selain itu, terdapat juga puluhan baby tank kapasitas 1.000 liter yang sudah kosong dan juga 4 pompa berbagai merek.
Polisi juga berhasil mengamankan 1 unit mobil berisi belasan drum dan 3 unit truk yang diduga menjadi alat transportasi untuk membawa BBM ilegal berkapasitas masing-masing 10 ribu liter dari gudang tersebut. Seorang sopir truk juga diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Bagus menjelaskan bahwa saat ini BBM ilegal tersebut telah diamankan dan garis polisi dipasang di sekitar gudang. Tindakan penyitaan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat.
Komentar