Kota Medan
Beranda » Berita » Perampok dan DPO Ditangkap Polsek Patumbak

Perampok dan DPO Ditangkap Polsek Patumbak

Pelaku yang diamankan petugas kepolisian dan ditembak.(istimewa)

Medan, harianbatakpos.com – Team URC Unit Reskrim Polsek Patumbak menangkap 2 orang pelaku pencurian dengan kekerasan dan 1 orang masuk sebagai dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Pelaku menaiki sepeda motor Honda Scoopy Hitam berboncengan tiga melakukan aksinya di Jalan SM Raja Km 11 Kelurahan Bangun Mulia, Kecamatan Medan Amplas.

Korban Febri Febrian memarkirkan Mobil Truk yg di kendarainya di Jalan Sisingamangaraja Medan guna memeriksa kondisi truk-nya sebelum melanjutkan perjalanan ke Tebing Tinggi Senin (16/6/2025) sekira pukul 05:00 WIB.

Bareskrim Polri Ajak Mahasiswa Lawan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak

Tiba – tiba ada tiga orang pria meminjam mancis kepada Supir dan langsung pergi meninggalkan Supir.

Tidak beberapa lama kemudian ke tiga orang tersebut kembali lagi mendatangi Supir dan pelaku Erwin Mangihut Siringo-ringo langsung mengeluarkan pisau yang di selipkannya di pinggangnya.

Pelaku menodongkan pisau tersebut pas di dada korban sambil mengatakan diam, jangan banyak bergerak. Pelaku langsung mengambil tas sandang yang berisikan handphone, uang Rp 2,6 juta.

Berawal dari Laporan Polisi yg di buat korban di Polsek Patumbak. Selanjutnya Kompol Daulat Simamora memerintahkan Kanit Reskrim Iptu M.Y Dabutar SH MH melakukan penyelidikan atas kejadian pencurian dengan kekerasan yang di alami korban.

Brigjen TNI Muhammad Nasrulloh Nasution Ketum Pengprov ESI Sumut 2024-2028

Kompol Daulat Simamora mengatakan pelaku berhasil di amankan di daerah Titi Kuning.

“Pelaku yang berhasil di amankan adalah EM dan NA, pelaku menjual handphone korban ke daerah Jermal dan hasil curian dibagi rata para pelaku sebanyak Rp 800 ribu dan uangnya habis di gunakan untuk membeli dan mengguna narkoba serta untuk foya-foya,” kata Kapolsek Patumbak, Kamis (19/6/2025).

Pada saat Team melakukan pengembangan terhadap pelaku N, EM melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri sehingga di lakukan tindakan tegas terukur terhadap pelaku dan tepat mengenai kaki kiri pelaku,selanjutnya pelaku di boyong ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan,” katanya.

Dari para pelaku di amankan 1 baju kaos warna hitam dan 1 bilah pisau yang di gunakan pelaku pada saat melakukan aksinya.

“Para pelaku kita jerat dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana 7 tahun penjara,” terangnya.(BP7).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan