Medan, HarianBatakpos.com – Seorang wanita berinisial JSR (30), yang diduga berprofesi sebagai pekerja seks komersial (PSK) secara online, menjadi korban perampokan dengan modus kencan melalui aplikasi media sosial. Korban disekap, disetubuhi, diancam dibunuh, dan harta bendanya berupa perhiasan dirampas oleh dua pelaku.
Perampokan ini terjadi pada 27-28 Januari lalu, saat korban dijemput di depan Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU) Jalan Gagak Hitam/Ringroad, kemudian dibawa ke wilayah Kecamatan Tanjung Morawa. Korban mengaku disekap, diperkosa, dan terancam dibunuh oleh pelaku.
Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Bambang Gunanti Hutabarat, menjelaskan bahwa polisi menerima laporan korban dan langsung membentuk tim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Medan Sunggal, AKP Budiman Simanjuntak, untuk melakukan penyelidikan. Dalam waktu dua hari, tepatnya pada 30 Januari, pelaku berhasil ditangkap.
Dua pelaku yang berhasil diamankan adalah Abdi Syahputra (30), warga Jalan SD Inpres No 7, Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang, dan Angga Lesmana (30), warga Jalan Flamboyan Raya, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan. Keduanya terpaksa ditembak di kakinya karena berusaha melawan petugas saat ditangkap.
“Tim berhasil mengamankan kedua pelaku di rumah kosong. Karena hendak melakukan perlawanan dan melarikan diri, dilakukan tindakan tegas terukur kepada kedua pelaku,” ujar Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Bambang Gunanti Hutabarat, Sabtu (1/2/2025).
Perampokan yang dilakukan pelaku bermula pada 27 Januari sekitar pukul 22:30 WIB. Korban berkenalan dengan salah satu pelaku melalui aplikasi media sosial Mich*t, di mana pelaku menggunakan nama samaran Yanto. Keduanya sepakat bertemu di SPBU Jalan Gagak Hitam/Ringroad, di mana pelaku menjemput korban menggunakan mobil Toyota Avanza Veloz BK 1990 ADM.
Sesampainya di Jalan Amal, pelaku yang berada di bangku belakang langsung mencekik leher korban dan mengancam akan membunuhnya. Korban diminta untuk menyerahkan barang berharga seperti handphone, kalung emas, gelang, dan cincin. Tidak hanya itu, pelaku juga membawanya jalan-jalan dan memperkosanya.
Pada 28 Januari pukul 06:00 WIB, korban akhirnya diturunkan di wilayah Tanjung Morawa, tepatnya di depan kantor Sat Lantas Polresta Deli Serdang.
“Pelapor diancam akan dimutilasi jika tidak menyerahkan barang berharga. Dia dibawa keliling, dilecehkan, dan disekap oleh pelaku di dalam mobil,” kata Bambang.
Menurut pengakuan pelaku, mereka sudah beberapa kali melakukan aksi serupa dengan modus yang hampir sama, di antaranya di Jalan Ngumban Surbakti, Jalan Letjen Jamin Ginting, dan Jalan Bunga Cempaka. Kini, kedua pelaku telah dijebloskan ke penjara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Komentar