Uncategorized
Beranda » Berita » Perangkat Desa di Asahan Wajib Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan

Perangkat Desa di Asahan Wajib Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan

Kisaran-BP:  Keberadaan perangkat Desa di 177 Desa di Kabupaten Asahan wajib ikut sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Hal ini disampaikan Bupati Asahan,H Surya diwakili asisten I Pemkab Asahan, Jhon Hardi Nasution  dan meminta Desa yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk segera mendaftar.

“Program ini wajib diikuti,” tegas Jhon kepada Kades dalam acara rapat koordinasi tentang laporan evakuasi kepesertaan perangkat Desa se Kabupaten Asahan, Senin (09/03/2020) di Aula Melati Pemkab setempat.

Sindrom Patah Hati: Ancaman Tersembunyi bagi Kesehatan Jantung Pria

Untuk memperluas kepesertaan dan menerima manfaat program jaminan perlindungan sosial, Jhon menyatakan bahwa Pemkab sudah melakukan kerja sama dengan BPJS ketenagakerjaan Kisaran dan telah mengeluarkan peraturan Bupati no 43 tahun 2018 tentang kewajiban kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan dalam memberikan pelayanan publik.

“Saya berharap dengan rapat evaluasi yang dilakukan bisa memberikan pemahaman kepada seluruh kades serta dapat melindungi dan mensejahterakan masyarakat,” sebut Jhon.

Kepala cabang BPJS Ketenagakerjaan Asahan, Moch Faisal melaporkan berharap dengan rapat tersebut akan banyak perangkat Desa yang sadar betapa pentingnya jaminan perlindungan sosial tergabung dalam layanan kepesertaan di BPJS ketenagakerjaan atau  sering disebutkan BPJAMSOSTEK. (BP/Payan)

Greenpeace Kritik Pernyataan Bahlil Soal Tambang Raja Ampat

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *