Uncategorized
Beranda » Berita » Perantara Perdagangan Bayi di Medan Diamankan

Perantara Perdagangan Bayi di Medan Diamankan

Kabid Humas Polda Sumut Komisaris Besar Polisi Hadi Wahyudi.(Reza Pahlevi)

Medan-BP: Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut, Subdit IV terus mengembangkan kasus perdagangan bayi yang berlangsung di kawasan Kompleks Asia Mega Mas, Medan. Sampai saat ini, sudah empat orang tersangka. Artinya bertambah satu orang lagi.

Adapun tersangka yang diamankan berinisial RT, dia berperan sebagai perantara atau menghubungkan antara ibu bayi dan pembelinya.

Kabid Humas Polda Sumut, Komisaris Besar Polisi Hadi Wahyudi membenarkan penetapan tersangka dan telah mengamankannya. Kasus ini masih terus dikembangkan.

Peringati Tahun Baru Islam 1447 H, Rico Waas: Bersinergi Bangun Masyarakat Beradab

“Kasus ini masih terus dikembangkan. Penyidik telah mengamankan satu orang tersangka lagi berinisal RT, perannya sebagai perantara,” kata Hadi, kepada harianbatakpos.com, Kamis 25 Februari 2021.

Sebagaimana diketahui, orang tua bayi berinisial IG dan orang lainnya berinisial HB dan EG berstatus saksi. Dalam kasus ini 2 bidan di Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang, berinisial RS 45 tahundan SP 46 tahun telah ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat perdagangan bayi.

Kedua bidan ini menjual bayi itu kepada A, 42 tahun yang  juga telah ditetapkan sebagai tersangka, dia merupakan warga Jalan Pukat VII, Bantan Timur, Medan Tembung.(BP/Reza)

Menteri, Gubsu dan BI Sumut Bersinergi Bahas Kembalikan Kartu Hijau Toba Caldera

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *