Daerah Kota Medan
Beranda » Berita » Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Diharapkan Bisa Tingkatkan PAD

Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Diharapkan Bisa Tingkatkan PAD

Rudiawan Sitorus. BP/Erwan

Medan-BP: Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPRD Kota Medan mengharapkan Peraturan Daerah Kota Medan tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan khususnya terkait pelayanan parkir tepi jalan . Harapan ini disampaikan juru bicara Fraksi PKS Dr. Rudiawan Sitorus, M.Pem.I saat menyampaikan Pendapat Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Medan tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, di ruang rapat paripurna Gedung DPRD Kota Medan, Senin (4/12/2023).

“Fraksi PKS berharap dengan adanya aturan baru ini Peningkatan terhadap PAD Kota Medan dapat signifikan. Terutama dalam hal Retribusi pelayanan Parkir Tepi Jalan yang kami rasa saat ini masih belum optimal, ” katanya.

Fraksi PKS juga mendorong adanya terobosan dalam pelayanan pajak dan retribusi di Kota Medan.

Polresta Deli Serdang Gencarkan Patroli Cegah Begal dan Geng Motor

“Fraksi PKS berharap dengan adanya perda baru ini, Pemerintah Kota Medan dapat melakukan digitalisasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rangka efisiensi waktu, efisiensi penerimaan, dan meminimalisir kebocoran penerimaan, ” harapnya. (BP/EI)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *