Medan, harianbatakpos.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut melalui Subdit IV/Renakta mengungkap perdagangan bayi antar provinsi.
Pengungkapan kasus perdagangan bayi baru lahir itu berawal dari penggerebekan sebuah rumah kos di Jalan Jamin Ginting Gang Juhar, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Medan Baru, Medan.
Rumah kos itu selama ini ditengarai sebagai tempat praktik perdagangan bayi yang baru lahir.
Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh melalui Kasubdit IV Renakta, melalui Kasubbid Penmas AKBP Siti Rohani membenarkan adanya pengungkapan itu.
“Ada 8 orang tersangka, 7 di antaranya wanita dan seorang pria. Mereka ditangkap dari lokasi terpisah dan peran mereka juga masing-masing berbeda. Perannya masih didalami,” katanya, Senin (22/9/2025).
Ada pun ke 8 tersangka adalah, BDS alias TBD (wanita), SRR (wanita), AD (wanita), SS (wanita), MS (wanita), PT (wanita), MM alias BL (wanita) dan JES (pria).
Dalam pengungkapan kasus itu, polisi turut mengamankan bayi yang baru dilahirkan tiga hari. Ibu bayi juga diamankan dan kini dirawat di RS Bhayangkara Medan.
Praktik penjualan bayi ini juga sudah ke beberapa provinsi di Indonesia, antara lain Jakarta, Bali, dan daerah pulau Jawa lainnya.
“Para tersangka dijerat Pasal 83 jo pasal 76F UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 2 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO jo Pasal 55 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun,” terangnya. (BP7)
Komentar