Berita Daerah
Beranda » Berita » Pergeseran Masjid Amal Silaturrahim di Medan Area Sudah Sesuai Hukum

Pergeseran Masjid Amal Silaturrahim di Medan Area Sudah Sesuai Hukum

Masjid Amal Silaturrahim yang berada di Jalan Timah Putih Kelurahan Sukaramai II Kecamatan Medan Area. Foto: istimewa

Medan-BP: Perbedaan pandangan di antara ummat Islam di Kota Medan, terkait persoalan perpindahan Masjid Amal Silaturrahim yang berada di Jalan Timah Putih Kelurahan Sukaramai II Kecamatan Medan Area sudah memasuki tahun ketiga.

Berbagai upaya sudah di lakukan guna mencari solusi terbaik dari konflik yang terjadi selama ini. Pihak Perumnas terus berupaya melakukan dialog dengan kelompok yang menolak pergeseran, walaupun sebenarnya masyarakat tempatan yang bermukim di lingkungan tersebut bersama BKM Masjid Amal Silaturrahim sudah menerima perpindahan itu, namun perpindahan tersebut di tentang beberapa orang yang berhimpun di Aliansi Penyelemat Masjid Amal Silaturrahim atau APMAS.

Kelompok APMAS berdalih bahwa, Masjid Amal Silaturrahim ini Wakaf sehingga tidak bisa di pindahkan. Kendati begitu BKM Masjid Amal Silaturrahim yang sebenarnya sudah mengklarifikasi, bahwa Wakaf Masjid Amal Silaturrahim yang sebenarnya ada di Gang Melur Kelurahan Sukaramai II Kecamatan Medan Area.

Baliho Terduga Milik Global dan Sumo di Jalan Guru Patimpus Tak Ada Rekomendasi Izin dari Kelurahan? Ini Kata Kasi Trantib

Salah seorang pengurus BKM kepada media mengatakan, bahwa Wakaf Masjid Amal Silaturrahim yang sebenarnya ada di Gang Melur.

“Kami sebagai warga masyarakat yang tinggal di lingkungan ini sangat tahu persis masalah yang sebenarnya, bahwa memang Wakaf asli Masjid Amal Silaturrahim memang berada di Gang Melur, kini Wakaf asli tersebut sudah di pindahkan ke areal lahan milik Perumnas dan Perumnas sudah mengganti Masjid Amal Silaturrahim di tempat yang baru dengan luas lebih besar dan bangunan Masjid yang sangat representatif”, ujar Zaharuddin Pane warga penghuni ex Rumah Susun Sukaramai yang juga Sekretaris BKM Masjid Amal Silaturrahim, Senin.

Sebagai informasi, Masjid Amal Silaturrahim yang asli (Gang Melur) sudah di pindahkan oleh pengembang PT IRA yang terjadi tahun 1993 dan pada tahun 1995,  Masjid Amal Silaturrahim resmi berdiri di atas lahan milik Perumnas dan peresmian pemakaian Masjid tersebut di lakukan oleh Walikota Medan H. Bachtiar Djafar. Di tambahkan Zahar, saat peresmian Masjid tersebut, Walikota Bachtiar Djafar meminta BKM untuk segera mengurus sertifikat ke BPN Medan.

“Pada waktu itu, Walikota Medan Bapak Bachtiar Djafar meminta kepada Pengurus BKM Masjid Amal Silaturrahim supaya mengurus sertifikat Wakaf ke BPN Medan, namun oleh BPN permohonan BKM belum bisa di proses, di sebabkan Perumnas tidak dapat serta merta melepas tanah tersebut di atas sertifikat HPL milik Perum Perumnas, sehingga sampai saat ini Masjid Amal Silaturrahim tidak memiliki sertifikat, di sebabkan Masjid tersebut berdiri di atas milik Perumnas”, tambahnya.

Pengibaran Bendera One Piece Direspons Wamendagri: Bukan Masalah Selama Tak Langgar Konstitusi

Seiring berjalannya waktu, Perum Perumnas di tunjuk oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian BUMN untuk melaksanakan Program Proyek Nasional Pembangunan satu juta rumah untuk rakyat yang di gagas oleh Presiden Joko Widodo yang melibatkan Kementrian terkait diantaranya Kementrian PUPR, Kementrian Agraria dan Tata Ruang, Kementrian BUMN, dan Perum Perumnas sebagai pelaksana Proyek Nasional tersebut melakukan kegiatan Proyek Revitalisasi Rumah Susun Sukaramai yang kondisinya sudah sangat tidak layak, baik dari aspek konstruksi bangunan maupun kekuatan bangunan tinggi yang sudah termakan usia tua, untuk itu perlu segera dilakukan peremajaan.

Peremajaan dilakukan dengan  tujuan  agar masyarakat mendapat manfaat dalam penatan Kembali kawasannya, salah satunya  hunian  mereka  menjadi  lebih baik dan sehat.

Pergeseran MAS sudah sesuai aturan

KH.Akhmad Khambali. (istimewa)

Pergeseran Masjid Amal Silaturrahim sudah dilakukan sesuai aturan hukum, seperti yang disyaratkan dalam UU Nomor 41/2004 tentang Wakaf. Pemenuhan persyaratan tersebut sudah berproses hingga keluarnya surat Menteri Agama RI yang isinya membolehkan pergeseran atau perpindahan (istibdal) karena sudah memenuhi persyaratan sebagaimana di atur UU dan memiliki ketetapan hukum sesuai Putusan Pengadilan Agama Medan nomor 204/pdt.p/2020/PA.Mdn tertanggal 13 Oktober 2020 tentang wakaf pengganti Masjid Amal Silahturahim, yang menyatakan Masjid Amal Silaturrahim boleh di pindahkan.

Prosedur dan mekanisme hukum sudah di jalankan, sehingga tidak ada alasan menolak perpindahan, bahkan ulama kharismatik Ustadz Tengku Zulkarnaen dalam pandangan Keagamaan menyatakan bahwa perpindahan Masjid Amal Silaturrahim boleh dilakukan dan tidak melanggar hukum Islam (Ushul Fiqh) karena sudah memenuhi syarat untuk di pindahkan dan itu di sampaikan melalui channel YouTube serta pernyataan Ustadz Tengku Zulkarnaen lewat spanduk yang terpampang di jalanan.

Dalam kesempatan terpisah, KH.Akhmad Khambali dari Gema Santri Nusa pun mengatakan, bahwa sesuai dengan penjelasan dari KH. Miftachul Akhyar (Ketum MUI), merunut dari sejarahnya Perumnas tidak seharusnya mengganti karena dari awal tanahnya bukanlah tanah wakaf. “Yang menjadi wakaf adalah bangunan masjidnya dan tanahnya ibarat mengontrak, apabila telah habis masanya dan ingin dimanfaatkan oleh pemiliknya maka sah untuk dapat dipindahkan dan Masjid tersebut menjadi dhiror apabila terus dipertahankan,” tutur KH.Akhmad.

Ia menyebut justru Perumnas beritikad baik untuk meneruskan wakaf di gang Melur, maka istibdal sudah sesuai fatwa MUI No.54 tahun 2014 dan dapat dilaksanakan demi kemaslahatan ummat dan menghindari bahaya serta bangunan masjid lama dapat ditasharrufkan untuk masjid di sekitar lokasi”.

Melihat kondisi bangunan tinggi rumah susun yang berada persis di samping Masjid Amal Silaturrahim yang lama, secara umum diperhatikan sangat rentan, mengingat secara teknis bangunan tinggi tersebut beresiko, sebab sambungan bangunan terputus sehingga kekuatan bangunan tinggi ini, belum memiliki kemampuan penahan gedung yang maksimal.

“Terpenting Perumnas sudah berkomitmen segera memberikan legalitas atas Masjid Amal Silaturrahim, sehingga secara hukum Masjid ini sudah sah milik ummat Islam karena memiliki sertifikat Wakaf, terpenting Wakaf asli Masjid ini kembali ke ummat, sehingga amal jariyah pewakif mengalir hingga hari kiamat kelak”, tambah Ustadz Muhammad Darul Yusuf – Imam Majelis Zikir Mazillah. (red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *