Jakarta – BP: Memperingati Hari Anak Nasional 2024, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menekankan pentingnya perlindungan anak di dunia maya. Momentum ini diharapkan dapat mendorong semua pihak untuk bergerak serentak mewujudkan pengasuhan positif serta melindungi anak dari konten negatif di internet.
“Pada peringatan Hari Anak Nasional 2024, KPAI mengajak semua pihak untuk melindungi anak di ranah daring dari konten kekerasan, pornografi, gim berisi kekerasan, judi online, dan konten negatif lainnya,” ujar Anggota KPAI Klaster Pemenuhan Hak Pendidikan, Waktu Luang, Budaya Aris Adi Leksono di Jakarta, Selasa malam, dilansir dari ANTARA.
Menurut Aris, kondisi tumbuh kembang anak saat ini berada dalam keadaan darurat kekerasan. Data KPAI menunjukkan bahwa hingga Juni 2024 terdapat 1.193 kasus pelanggaran terhadap perlindungan anak, dengan rincian 893 kasus terkait pemenuhan hak anak dan 300 kasus pelanggaran perlindungan khusus anak.
“Kasus pelanggaran terhadap perlindungan anak ini seperti fenomena gunung es. Data tersebut masih terus bergerak karena banyak kasus yang tidak terlaporkan,” ungkapnya.
Kasus tertinggi dalam pemenuhan hak anak adalah anak korban pengasuhan bermasalah sebanyak 486 kasus, diikuti anak korban kebijakan di lingkungan pendidikan sebanyak 84 kasus. Sedangkan untuk perlindungan khusus anak, kasus tertinggi adalah anak korban kekerasan seksual dengan 116 kasus, disusul kekerasan fisik/psikis sebanyak 101 kasus.
Sepanjang 2023-2024, KPAI juga mencatat adanya kasus anak melakukan kekerasan pada diri sendiri, bahkan hingga mencoba mengakhiri hidup. “Angka kekerasan pada diri sendiri mencapai 46 kasus, dengan 22 kasus di antaranya terjadi di lingkungan pendidikan,” jelas Aris.
Selain itu, KPAI mengawasi anak korban kejahatan di ranah daring. Hingga Juli 2024, kasus anak korban tindak pidana siber semakin meningkat, mulai dari korban kekerasan seksual, pornografi, eksploitasi, perundungan, hingga judi online.
Komentar