Langkat-BP: Unit I Resnarkoba Polres Langkat Iptu Rudi Saputra, SH dan Team Opsnal Narkoba kembali mengamankan dua orang pelaku atas kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu, Senin (28/10/2018).
Kedua pelaku bernama Budi Wahyudi (35), warga Jalan Cempaka No.50 Kelurahan Berandan Timur Baru, Kecamatan Babalan dan Rio Pratama DF ( 21 ), warga Gg. Rahmad Lingkungan VI, Kelurahan Pelawi Utara, Kecamatan Babalan.
Petugas mengamankan Budi Wahyudi pada hari Senin (28/10/2019) sekitar pukul 14.00 WIB, dan Rio Pratama pukul 16.30 WIB di hari yang sama waktu yang berbeda.
Dari hasil penangkapan di Rumah tersangka Budi Wahyudi, petugas mengamankan barang bukti 1 bungkus plastik warna bening yang didalamnya berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor sekitar 0,30 gram dan 1 bungkus kotak rokok warna silfer merk luffman.
Sementara itu Rio Pratama diamankan Unit I Res narkoba di depan Alfamart Jalan Utama Desa Scurai, Kecamatan Babalan, dan mengamankan barang bukti 1 bungkus plastik warna bening yang didalamnya berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 0,20 gram.
Saat di konfirmasi harianbatakpos.com di ruang kerja Kasat Narkoba AKP Adi Hariono, SH pada hari Rabu (30/10/2019) pukul 16.00 Wib mengatakan, penangkapan kedua TSK berdasarkan informasi dari masyarakat. ” Atas informasi tersebut, saya (Kasat-red) memerintahkan Unit I Narkoba bersama Team untuk melakukan lidik ke dua lokasi tersebut,” ucap Kasat.
Ia menjelaskan, pada saat diamankan Unit I TSK Budi Wahyudi sedang duduk didalam rumahnya, kemudian dilakukan penggeledahan badan dan sekitaran TKP, team opsnal berhasil menemukan 1 bungkus plastik warna bening berisikan narkotika jenis sabu-sabu di lantai rumah dan barang bukti (BB) lainnya.
Selanjutnya, Unit I melakulan penangkapan TSK Rio Pratama saat itu sedang duduk dipinggir Jalan Utama Depan ALFAMART Desa Scurai, Kecamatan Babalan, kemudian dilakukan penggeledahan badan di sekitaran TKP dan team opsnal berhasil menemukan 1 bungkus plastik warna bening berisikan narkotika jenis sabu-sabu di dalam jaket yang dikenakan TSK.
” Saat di interogasi kedua tersangka mengakui bila barang tersebut miliknya, selanjutnya kedua tersangka di bawa ke Polres Langkat guna proses hukum lebih lanjut untuk dilakukan pengembangan,” sebut Kasat Narkoba. (BP/L1)
Komentar