Berita Daerah
Beranda » Berita » Periode Februari Sampai April 2021, BPPRD Medan Realisasikan Pajak Reklame Rp 5,6 Miliar

Periode Februari Sampai April 2021, BPPRD Medan Realisasikan Pajak Reklame Rp 5,6 Miliar

Sutan Partahi saat berbicara pada wartawan. BP/Erwan Ilyas

Medan-BP: Terhitung mulai periode bulan Februari hingga April 2021 berjalan, Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Medan,  realisasikan Pajak Reklame sebesar 50 persen  dari target Rp 17 miliar.

Kaban BPPRD Kota Medan Suherman melalui  Kasubbid Teknis Bidang II BPPRD Medan, Sutan Partahi berbicara pada wartawan di Kantor BPPRD Medan, Jumat (23/4/2021) menjawab pertanyaan Realisasi berjalan dan target di bidang tugas dalam menghimpun wajib pajak tersebut.

Sutan didampingi Kasubbid Pembukuan dan Laporan Andian Wahyudi menjelaskan, besaran yang sudah terealiasasi 50 persen itu, sebesar Rp5,6 miliar.

Dirkrimum Poldasu Kombes Ricko Taruna Mauruh Bungkam Ditanya Terkait Tersangka Penggelapan Mobil Tak Ditahan

Kita optimis pajak reklame ini terus mengalami peningkatan, apalagi kita terus melakukan sosialiasi kepada wajib pajak dan bekerjasama serta menurunkan petugas di 7 Unit Pelayanan Terpadu (UPT) BPPRD Kota Medan.

Tentang pencapaian target Reklame ini,  kami sudah melakukan rapat termasuk menindak para wajib pajak yang membandel BPPRD bekerjasama dengan Satpol PP sebagai penegak Perda Kota Medan.

Sutan juga menmbahkan, selain menghimpun pajak Reklame, pihak juga menghimpun pajak Air Bawah Tanah (ABT) dan pajak parkir.

Untuk pajak ABT ini, sudah terealisasi 28 persen dari 50 persen target dalam setahun sekitar Rp10, 340 juta (sepuluh milyar 340 juta).

Baliho Terduga Milik Global dan Sumo di Jalan Guru Patimpus Tak Ada Rekomendasi Izin dari Kelurahan? Ini Kata Kasi Trantib

Sedang untuk pajak parkir kita optimis mencapai target Rp 30 miliar. Apalagi jika 3 likasi Tomang Elok, J Citi dan Asia Msgamas dikembalikan fungsinya sesuai Perda no 1 bab 3 psl 2 objek di luar badan jlan baik utu usaha nauun trotoar kenderaaan bermotor.

Namun, sampai saat ini belum diserahkan Dishub Medan ke BPPRD Medan. “Kami juga telah melakukan upaya konsolidasi dengan Dishub Medan tetapi belum ada titik temu,” imbuh Sutan.

Untuk menghimpun pajak parkir di luar trotoar ini, posisi BPPRD Medan lebih kuat dari pada Perwal. ” Untuk 3 objek ini jika dikembalikan ke BPPRD Medan pajak parkir ini naik menjadi Rp 30 miliar dari tahun 2020 sebelumnya sekitar Rp 17 miliar.

Rencana dan upaya peningkatan dan kenaikan pajak dari pajak Reklame, parkir dan ABT berkat arahan dari Walikota Medan Bobby Afif Nasution dan Wakil Walikota Medan Aulia Rahman.

Menyinggung tentang 13 titik lokasi yang tidak diberikan izin mendirikan papan reklame di trotoar jalan, namun pihak pengembang mendirikan papan reklame di dalam lahan dan tidak membayar pajak reklame, Sutan membenarkan.

Kalau pajak ini terhimpun, kita optimis pemasukan pajak BPPRD Medan selaku perpanjangan Pemko Medan akan semakin maksimal dan meningkat. (BP/Erwan)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *