Pihak Pengadilan Agama Jakarta Selatan memberikan keterangan terkait gugatan cerai yang diajukan oleh Ria Ricis, yang sebenarnya bernama Ria Yunita, terhadap Teuku Ryan setelah kurang dari tiga tahun pernikahan.
Proses gugatan ini dimulai ketika Ria Ricis mendaftarkan gugatan cerai melalui e-court pada 30 Januari 2024.
Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah, menyampaikan bahwa Ria Ricis memberikan alasan gugatan cerai dengan fokus pada tanggung jawab terhadap anak yang dikaruniai selama pernikahan.
“Penggugat mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan ada alasannya, yang terdiri dari biasa ya, namanya dalil-dalil gugatan penggugat,” ujar Taslimah, dilansir dari CNN Indonesia.
Taslimah menegaskan bahwa alasan utama gugatan adalah adanya anak dalam pernikahan tersebut, yang memerlukan perhatian dan biaya hidup.
Namun, dia enggan memberikan rincian lebih spesifik tentang sebab-sebab lain yang mungkin menjadi pemicu gugatan cerai. “Alasan cerainya ada, tapi masih secara global, belum secara spesifik di sini,” katanya.
Gugatan cerai yang diajukan oleh Ria Ricis juga mencakup permintaan hak asuh anak (hadhanah) dan nafkah anak.
Taslimah tidak merinci nominal nafkah yang diminta, menyebut bahwa informasi tersebut tercantum dalam lampiran dokumen gugatan.
Sidang perdana untuk gugatan cerai ini dijadwalkan berlangsung pada 19 Februari 2024, dengan agenda mediasi. Taslimah menambahkan bahwa dalam pernikahan mereka, Ria Ricis dan Teuku Ryan telah dikaruniai seorang anak perempuan pada 26 Juli 2022.
Sebagai sebuah kasus yang mencuri perhatian publik, perkembangan gugatan cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan diharapkan akan mengungkapkan lebih banyak detail saat proses peradilan berlanjut.
Komentar