Daerah
Beranda » Berita » Perkara Dugaan Korupsi Dana Desa Sibuea T. A 2020 Tahap Proses Persidangan

Perkara Dugaan Korupsi Dana Desa Sibuea T. A 2020 Tahap Proses Persidangan

Jonson Pasaribu Wakil Ketua Bidang Organisasi Keanggotaan dan Kaderisasi DPC LSM PAKAR TOBA. Foto/Ist

Toba-BP: Seperti Diketahui Bersama Dugaan Korupsi Dana Desa Sibuea Tahun Anggaran 2020 Dengan Terdakwa CS Kepala Desa Sibuea Sudah Berproses Di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan, Demi Terwujudnya Cita-Cita Para Pendiri Bangsa Indonesia dan Upaya Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kepada Media Senin, 14/11/22 Jonson Pasaribu Wakil Ketua Bidang Organisasi Keanggotaan dan Kaderisasi DPC LSM PAKAR TOBA Menjelaskan akan segera bentuk Tim untuk minta Inspektorat Kabupaten Toba Lakukan Pemeriksaan Dengan Tujuan tertentu laporan pertanggungjawaban Dana Desa Sibuea Tahun Anggaran 2021 karena diduga kuat terindikasi korupsi dengan modus penyalahgunaan wewenang, mark up hingga berakibat kerugian keuangan negara.

‘Sampai Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Sibuea Tahun Anggaran 2020 Inkrah , DPC LSM PAKAR TOBA Akan Tetap Mengawal Perkara Itu. Saat Ini Sudah Proses Persidangan Di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan Dengan Terdakwa CS Kepala Desa Sibuea, Disamping Itu Saya Akan Segera Membentuk Tim Untuk Meminta Inspektorat Kabupaten Toba Untuk Lakukan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu Terhadap Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Desa Sibuea Tahun Anggaran 2021, Modusnya Pasti Tidak Jauh Berbeda Dengan Tahun Anggaran 2020 ‘ Terang Jonson Saat Ditemui Di Laguboti .

‘Setelah Melakukan Pencairan Dana Desa Dari Bank Sumut Bersama Bendahara , Masa Uangnya Dipegang Sendiri. Bahkan Saat Ini Ada Informasi Masih Ada Biaya Makan Minum Saat Ini Yang Belum Dibayarkan Kepada Salah Satu Warung Karena Tidak Dapat Dipertanggungjawabkan , Pejabat Kepala Desa Sibuea Harus Tegas Agar Tidak Ikut Tersandung’ Tambah Wakil Ketua Bidang OKK DPC LSM PAKAR TOBA

Profil Wali Kota Mataram Mohan Roliskana dan Wakilnya TGH Mujiburrahman

Informasi Yang Dihimpun Media, Terdakwa CS Kepala Desa Sibuea Kecamatan Laguboti Kabupaten Toba Secara Sah Melawan Hukum Memperkaya Diri Sendiri Dengan Mengelola Sendiri Dana Desa Sibuea Tahun Anggaran 2020 Dengan Rincian :

1. Bantuan Langsung Tunai
Rp.314.100.000,-
2.Pengadaan Lampu Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya
Rp.190.000.000,-
3.Pencegahan Penyebaran Covid 19
Rp.191.760.500,-
4.Rabat Beton
Rp.48.677.200,-
5.Makanan Tambahan
Rp.15.000.000,-
6.Baju/ seragam lansia dan sepatu lansia
Rp.33.250.000,-
7.Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD)
Rp.4.200.000,-
8.Insentif Kader
Rp.22.800.000,-
9.Gotong Royong
Rp.20.470.000,-

Dan Setelah Dilakukan Pemeriksaan Oleh Inspektorat Kabupaten Toba Ditemukan Kerugian Keuangan Negara Rp.155.184.793,74 ( Seratus Lima Puluh Lima Juta Seratus Delapan Puluh Empat Ribu Tujuh Ratus Sembilan Puluh Tiga Koma Tujuh Puluh Empat Rupiah )

Sampai Berita Ini Diterbitkan Belum Ada Pejabat Di Kantor Inspektorat Kabupaten Toba Yang Dapat Dikonfirmasi Terkait Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu Dana Desa Sibuea Tahun Anggaran 2021. (BP/JP)

Gubsu Bobby Percepat Revitalisasi Pasar Horas Siantar

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan