Berita
Beranda » Berita » Perketat Prokes Di Pasar, Kepala Pasar Beserta Unsur Kelurahan Sei Sikambing C-II Bagi-bagi Masker di Pasar Sei Sikambing

Perketat Prokes Di Pasar, Kepala Pasar Beserta Unsur Kelurahan Sei Sikambing C-II Bagi-bagi Masker di Pasar Sei Sikambing

Kepala Pasar Sei Sikambing saat membagikan masker. BP/Erwan

Medan-BP: Bertempat di Pasar Sei Sikambing Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Sei Sikambing C-II, Kecamatan Medan Helvetia, Kepala Pasar Sei Sikambing Wilayah Cabang-II M.

Iqbal Chairuddin, beserta unsur Kelurahan Sei Sikambing C-II diwakili Sekretaris Lurah Maratua Ritonga dan Kepala Lingkungan III Agus & Kepala Lingkungan V Tudial Ginting melaksanakan bagi-bagi masker kepada pedagang & pengunjung Pasar yang ditemukan tidak memakai masker, Minggu (01/08/2021) pagi.

Kegiatan tersebut dalam rangka memperketat protokol kesehatan demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Profil Abdul Kadir Karding Menteri Perlindungan Pekerja Migran

Pembagian masker itu, ditujukan kepada pedagang dan pengunjung Pasar Sei Sikambing maupun warga masyarakat yang berjualan dan Pembeli di jalan Gang Pertama, Kelurahan Sei Sikambing C-II, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan.

Kepala Pasar Sei Sikambing Iqbal beserta insuranc

Kepala Pasar Sei Sikambing, M. Iqbal Chairuddin mengatakan,  pihaknya menggelar aksi bagi-bagi masker diseputaran Pasar Sei Sikambing dengan harapan agar warga masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan utamanya pemakaian masker apabila beraktifitas diluar rumah guna mencegah penyebaran Covid-19.

“Ini bagian dari upaya kita bersama untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 di Sei Sikambing,” ujar Iqbal.

Dikatakannya, semua pihak harus bergerak dan bahu-membahu untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19. Mengingat saat ini masih pandemi.

Karier Politik Widia Ningsih, Jadi Wakil Bupati Lahat di Usia 30 Tahun!

Pedagang saat dicontohkan saat memakai masker yang benar. BP/Erwan

Disamping itu, kegiatan pembagian masker ini juga sebagai bentuk dukungan PD. Pasar Kota Medan terhadap himbauan dan arahan Walikota Medan dalam memerangi Covid-19 sesuai dengan Surat Edaran Walikota Medan Nomor  443.2/6512 Tentang  Tentang Pemberlakuan  Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Kota Medan dalam pencegahan penyebaran Virus Covid -19.

“Kami berharap Pedagang dan Pengunjung mematuhi aturan dan standar pencegahan Covid-19 sesuai SOP yang ada yakni 5M seperti Memakai masker, Menjaga jarak, Mencuci tangan, Menghindari kerumunan, dan Mengurangi mobilitas. Guna menekan laju pertambahan kasus positif Covid-19 di Kota Medan, ” ujarnya. (BP/EI)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan