Medan, HarianBatakpos.com – Korupsi seringkali bermula dari proses yang tampak teknis tetapi krusial: perencanaan dan pengadaan. Inilah yang menjadi perhatian utama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menggelar rapat koordinasi tematik bersama Pemerintah Kota (Pemkot) dan DPRD Kota Depok, Jawa Barat. Melalui Kedeputian Koordinasi dan Supervisi, KPK mendorong agar pengawasan terhadap anggaran dan pengadaan barang/jasa dilakukan sejak awal secara transparan dan akuntabel.
Kepala Satuan Tugas Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK, Arief Nurcahyo, menegaskan bahwa celah korupsi kerap muncul akibat lemahnya sistem di hulu. “Praktik korupsi dalam pengadaan barang dan jasa (PBJ) kerap terjadi akibat lemahnya perencanaan program dan anggaran,” jelasnya. Arief mengingatkan bahwa penganggaran dan pengadaan seharusnya selalu merujuk pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) , dilansir dari kompas.com.
Dalam konteks ini, DPRD juga memiliki peran penting dalam mendukung perencanaan yang berkualitas. “Bersama pemerintah daerah, DPRD Kota Depok dapat merumuskan pelbagai kebijakan yang cerdas,” ujarnya. Hal ini menunjukkan bahwa kolaborasi antara eksekutif dan legislatif sangat krusial dalam pencegahan korupsi.
Kota Depok saat ini mencatat rerata Indeks Pencegahan Korupsi Daerah (IPKD) sebesar 83,36%. Namun, masih terdapat tantangan serius, terutama dalam pengadaan barang dan jasa. “Lemahnya pengendalian pengadaan barang dan jasa bisa memunculkan perencanaan yang tidak realistis,” ungkap Irawati dari KPK.
KPK berharap Pemkot Depok dapat memperkuat tata kelola yang bersih dan akuntabel. “Prinsipnya, upaya mencegah korupsi bagaimana perencanaan, penganggaran, pemanfaatan APBD, pelaksanaannya itu benar-benar bisa maksimal,” tegas Sekretaris Daerah Kota Depok, Nina Suzana.
Dengan langkah-langkah strategis ini, diharapkan Kota Depok dapat mencapai tata kelola yang lebih baik dan berkelanjutan.
Komentar