Nasional
Beranda » Berita » Perlindungan Data Jadi Sorotan dalam Kesepakatan Dagang RI-AS, DPR Ingatkan UU PDP

Perlindungan Data Jadi Sorotan dalam Kesepakatan Dagang RI-AS, DPR Ingatkan UU PDP

Perlindungan Data Jadi Sorotan dalam Kesepakatan Dagang RI-AS, DPR Ingatkan UU PDP
Gedung DPR RI tempat Dave Laksono menyampaikan pernyataan soal perlindungan data pribadi (Foto: Genpi.co)

Jakarta, harianbatakpos.com – Isu perlindungan data menjadi sorotan menyusul adanya kesepakatan dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) yang memuat poin soal transfer data pribadi. Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono menegaskan bahwa setiap perjanjian dengan negara lain wajib mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

“Yang harus diingat, kita memiliki UU Perlindungan Data Pribadi. Jadi kesepakatan yang dibuat dengan negara mana pun harus sesuai dengan undang-undang yang kita miliki,” kata Dave Laksono di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (24/7/2025).

Meski belum mempelajari secara rinci isi kesepakatan dagang tersebut, Dave menyebut dirinya masih menanti penjelasan teknis dari pemerintah mengenai mekanisme transfer data pribadi dalam kerja sama itu. Namun, ia mengingatkan agar UU PDP tetap dijalankan sebagai dasar hukum perlindungan informasi warga negara.

Logo HUT ke-80 RI Resmi Dirilis: Simbol Persatuan dan Kemajuan Indonesia

“Saya masih nunggu penegasan dari pemerintah teknisnya sejauh mana. Tetapi undang-undang itu yang harus dijalankan dan ditegakkan,” tambahnya.

Menurut Dave, UU PDP disusun untuk memastikan bahwa pemerintah memiliki otoritas khusus dan standar tinggi dalam menjamin perlindungan data pribadi. Karena itu, setiap bentuk kerja sama internasional harus tetap berada dalam koridor hukum nasional.

“Ya itulah makanya ada gunanya UU PDP, untuk memastikan pemerintah memiliki otoritas khusus dan standardisasi tinggi dalam perlindungan data pribadi,” ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Pusat Komunikasi Otorita (PCO) Hasan Nasbi juga menanggapi soal poin transfer data pribadi dalam kesepakatan dagang Indonesia-AS. Ia menjelaskan bahwa data pribadi Indonesia yang ditransfer ke AS hanya akan digunakan untuk kepentingan komersial, bukan untuk dikelola oleh pihak luar.

Prabowo Tetapkan 219 Proyek Strategis Nasional 2026, Ini Daftar PSN Prioritas

“Ini semacam strategi treatment management. Jadi kalau barang tertentu itu dipertukarkan, seperti bahan kimia, itu kan bisa jadi pupuk ataupun bom. Gliserol sawit itu bisa dimanfaatkan ataupun membahayakan. Pertukaran barang seperti ini butuh pertukaran data, agar tidak disalahgunakan,” jelas Hasan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (23/7).

Hasan menekankan bahwa tujuan pemindahan data pribadi tersebut murni untuk kebutuhan komersial. Pemerintah Indonesia, katanya, tetap memegang kendali penuh atas pengelolaan data domestik dan tidak akan menyerahkan otoritas tersebut kepada pihak asing.

“Jadi tujuannya semua komersial, bukan untuk data kita dikelola oleh orang lain, dan bukan juga kita kelola data orang lain. Kira-kira seperti itu,” lanjut Hasan.

Ia juga menyatakan bahwa Indonesia sudah memiliki regulasi jelas terkait perlindungan data pribadi, serta telah melakukan koordinasi dengan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto yang menjadi pimpinan dalam proses negosiasi kesepakatan dagang ini.

“Kita sudah ada perlindungan data pribadi, dan ini dipegang oleh pemerintahan kita. Soal pengelolaan data kita lakukan masing-masing. Saya sudah koordinasi sama Pak Menko yang jadi leader dari negosiasi ini,” pungkasnya.

Untuk informasi dan berita terkini lainnya, ikuti saluran resmi harianbatakpos.com di WhatsApp:
https://whatsapp.com/channel/0029VbAbrS01dAwCFrhIIz05

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *