Jakarta-BP: Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) baru-baru ini mengeluarkan aturan baru terkait label pangan olahan berdasarkan risiko Bisfenol A (BPA) pada air minum dalam kemasan (AMDK). Aturan ini mengharuskan pencantuman informasi potensi bahaya BPA pada AMDK yang menggunakan kemasan polikarbonat.
BPA, yang merupakan bahan penyusun plastik PC pada kemasan air minum dalam galon, dapat bermigrasi ke dalam air yang dikemasnya dalam kondisi tertentu.
BPOM mencatat bahwa galon air minum yang digunakan ulang merupakan sumber paparan BPA yang signifikan. Sebelumnya, BPOM telah mengungkapkan bahwa sebagian besar galon polikarbonat yang beredar di masyarakat mengandung BPA.
Seperti disadur dari laman Lambeturah.co.id, Kadar BPA yang bermigrasi ke air minum melebihi 0,6 ppm, meningkat hingga 4,58 persen, memperlihatkan pentingnya regulasi terkait keamanan kemasan AMDK.
Paparan BPA dapat menyebabkan gangguan pada sistem reproduksi, diabetes, obesitas, gangguan kardiovaskular, ginjal, kanker, masalah kesehatan mental, Autism Spectrum Disorder (ASD), dan Attention Deficit Hyperactivity Disorder (ADHD).
Beberapa negara seperti Prancis, Brasil, Vermont, dan distrik Columbia (Amerika Serikat) telah mengesahkan larangan penggunaan BPA pada kemasan pangan, termasuk AMDK.
Langkah BPOM dalam menerbitkan aturan baru ini merupakan langkah proaktif untuk melindungi konsumen dari paparan BPA dan meningkatkan keselamatan produk pangan.
Komentar