Pendidikan
Beranda » Berita » Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024: Harapan Baru Bagi Dosen Non-ASN, Tantangan Bagi Dosen ASN

Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024: Harapan Baru Bagi Dosen Non-ASN, Tantangan Bagi Dosen ASN

Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen,

Yogyakarta, harianbatakpos.com – Terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 44 Tahun 2024 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen, memberikan angin segar bagi dosen, terutama dosen Perguruan Tinggi Swasta (PTS). Namun, bagi dosen Aparatur Sipil Negara (ASN), peraturan ini dinilai masih belum mampu meningkatkan kesejahteraan yang memadai.

Menurut Nabiyla Risfa Izzati, Dosen Hukum Ketenagakerjaan Universitas Gadjah Mada (UGM), regulasi ini membawa terobosan bagi penghasilan dosen non-ASN, yang selama ini sulit untuk menuntut hak sesuai ketentuan ketenagakerjaan. Permendikbudristek tersebut kini mengacu pada Undang-Undang No. 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan, sehingga dosen PTS berhak mendapatkan gaji sesuai standar upah minimum atau lebih.

“Selama ini, dosen non-ASN kesulitan untuk menuntut haknya sesuai ketentuan ketenagakerjaan, karena ada pemahaman berbeda soal hubungan kerja dosen,” ujar Nabiyla, yang juga merupakan anggota Serikat Pekerja Kampus. Ia menjelaskan, perbedaan pemahaman ini muncul dari keberadaan Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, yang tidak secara spesifik mengatur penghasilan dosen.

Sekolah Rakyat Resmi Dibuka di Medan, Program Pendidikan Gratis Tingkat SMP Disambut Antusias

Meski ada kemajuan bagi dosen non-ASN, Nabiyla menyoroti bahwa penghasilan dosen ASN tetap mengacu pada peraturan ASN yang berlaku sebelumnya. “Banyak dosen ASN masih menerima gaji di bawah upah minimum, dan ketentuan ini tidak memberikan jaminan perbaikan kesejahteraan yang cukup baik,” kritiknya.

Lebih lanjut, Nabiyla juga menegaskan bahwa tunjangan yang sering dianggap menjadi pelengkap bagi gaji dosen ASN sebenarnya tidak merata diterima oleh semua dosen. “Yang paling dirugikan adalah dosen-dosen muda, yang sering kali tidak mendapatkan tunjangan sebagaimana yang dibayangkan masyarakat,” jelasnya.

Di sisi lain, Abdul Haris, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, menyatakan bahwa Permendikbudristek ini bertujuan untuk memberikan perlindungan lebih baik terhadap hak ketenagakerjaan dosen. “Ini adalah ikhtiar untuk membawa penghasilan dosen di Indonesia tidak hanya memenuhi upah minimum, tetapi juga mengarah kepada terjaminnya keamanan sosial dosen,” kata Abdul Haris dalam sebuah webinar sosialisasi peraturan pada 3 Oktober 2024.

Permasalahan kesejahteraan dosen bukan hal baru. Sebuah riset yang dipublikasikan pada Mei 2023 oleh tim akademikus dari Universitas Gadjah Mada, Universitas Indonesia, dan Universitas Mataram, menunjukkan bahwa 42,9 persen dosen di Indonesia berpenghasilan di bawah Rp 3 juta per bulan. Hasil studi ini menggambarkan tantangan kesejahteraan yang dihadapi banyak dosen, khususnya dosen muda yang baru memulai karier akademiknya.

Gerakan Ayah Mengantar Anak Sekolah, Ini Manfaatnya Menurut Psikolog

Dengan adanya Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024, meski membawa harapan baru bagi dosen non-ASN, isu kesejahteraan dosen ASN masih menjadi pekerjaan rumah yang perlu mendapatkan perhatian lebih dari pemerintah. BP/CW1

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *