Nasional
Beranda » Berita » Permintaan Pembatasan Bantengan dalam Forum Jumat Curhat di Malang

Permintaan Pembatasan Bantengan dalam Forum Jumat Curhat di Malang

Harianbatakpos.com , Malang – Banyaknya pertunjukan bantengan membuat sejumlah guru merasa khawatir, terutama karena kegiatan tersebut sering berlangsung hingga larut malam. Oleh karena itu, mereka meminta adanya pembatasan terhadap pertunjukan bantengan.

 

Kekhawatiran para guru ini diungkapkan dalam Forum Jumat Curhat yang diselenggarakan oleh Polres Malang. Kali ini, forum tersebut diadakan di Pondok Pesantren (Ponpes) Babussalam, Desa Banjarejo, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang. “Kegiatan ini merupakan bagian dari program Polri untuk mendekatkan diri kepada masyarakat dan mendengarkan aspirasi mereka,” kata Kabag SDM Polres Malang, Kompol Achmad Sueb dalam kegiatan tersebut.

Logo HUT ke-80 RI Resmi Dirilis: Simbol Persatuan dan Kemajuan Indonesia

 

Selain Achmad Sueb, hadir pula KH Thoriq Bin Ziyad Darwis, pengasuh Ponpes Babussalam. Selain itu, juga hadir berbagai elemen masyarakat, termasuk tokoh-tokoh dan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan, seperti disadur dari laman Radarmalang.

 

Dalam forum tersebut, para tokoh agama dan guru sekolah menyampaikan kekhawatiran mereka bahwa para pelajar seringkali menonton pertunjukan bantengan hingga larut malam. Hal ini berdampak pada kurangnya semangat belajar pada hari berikutnya.

Perlindungan Data Jadi Sorotan dalam Kesepakatan Dagang RI-AS, DPR Ingatkan UU PDP

 

Sebagai respons terhadap aspirasi tersebut, Polres Malang telah melakukan pembinaan terhadap komunitas bantengan dengan membatasi waktu pertunjukan hingga pukul 23.00. Namun, untuk mengatasi masalah ini secara lebih efektif, mereka berencana untuk bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang dan DPRD Kabupaten Malang untuk merumuskan regulasi yang lebih kuat terkait kegiatan seni dan budaya.

 

“Kami akan mengirimkan surat kepada bupati dan anggota legislatif untuk mengatur kegiatan seni dan budaya ini agar lebih terstruktur. Hal ini juga akan dapat mengakomodasi kebutuhan masyarakat sekaligus menjaga kualitas pendidikan para generasi penerus,” jelas Achmad Sueb.

 

Dengan adanya kerjasama antara pihak kepolisian, pemerintah daerah, dan DPRD, diharapkan dapat tercipta payung hukum yang lebih kuat dalam mengatur kegiatan seni dan budaya, termasuk pertunjukan bantengan. Hal ini akan membantu menjaga ketertiban dan kualitas pendidikan di wilayah tersebut.

 

Pertunjukan bantengan merupakan bagian dari budaya lokal yang perlu dijaga dan dilestarikan. Namun, dengan pembatasan yang tepat, diharapkan dapat menghindari gangguan terhadap kegiatan belajar mengajar dan tetap menjaga kualitas pendidikan para siswa.

 

Dalam forum ini, aspirasi masyarakat didengarkan dan langkah-langkah konkret diambil untuk mengatasi permasalahan yang ada. Diharapkan dengan adanya kerjasama antara berbagai pihak, masalah pembatasan pertunjukan bantengan dapat teratasi dengan baik, sehingga kegiatan seni dan budaya tetap dapat dinikmati oleh masyarakat sambil menjaga kualitas pendidikan para generasi penerus.

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *