Nasional
Beranda » Berita » Permohonan Bebas Bersyarat Dikabulkan, Ratna Sarumpaet Bebas Hari Ini

Permohonan Bebas Bersyarat Dikabulkan, Ratna Sarumpaet Bebas Hari Ini

atna Sarumpaet bebas. (Foto: dok. istimewa)

Jakarta-BP: Terdakwa kasus keonaran dan berita bohong Ratna Sarumpaet bebas hari ini. Ratna dikabarkan bebas setelah mendapat surat keterangan pembebasan bersyarat (SKPB) dari Kemenkum HAM.

“Pada hari ini tanggal 26 Desember 2019, Ibu Ratna Sarumpaet secara resmi bebas dan keluar dari Lapas Perempuan Kelas II-A Pondok Bambu. Pembebasan ini diberikan setelah permohonan pembebasan bersyarat (PB) Ibu Ratna diterima dan dikabulkan,” ujar kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Desmihardi, kepada wartawan, Kamis (26/12/2019).

Desmihardi mengatakan, selain mendapat SKPB, Ratna mendapat remisi Idul Fitri dan 17 Agustus sehingga, jika dihitung, Ratna hanya menjalani kurungan selama 15 bulan penjara dari vonis yang dijatuhkan hakim selama 2 tahun penjara.

Aksi Protes Imigrasi di New York Berujung Ricuh

“Ibu Ratna mendapatkan remisi Idul Fitri dan 17 Agustus yang diberikan oleh Menkum HAM sehingga, dari total 2 tahun hukuman penjara, Ibu Ratna Menjalani masa hukuman lebih-kurang 15 bulan, terhitung sejak Oktober 2018,” jelasnya.

Dia menyebut Ratna akan menghabiskan waktu berkumpul dengan keluarga setelah bebas dari penjara. “Rencananya sehabis menjalani masa hukuman, Ibu Ratna akan menghabiskan waktunya untuk berkumpul bersama anak-anak dan cucunya,” ucap Desmihardi.

Saat ini, Desmihardi mengatakan, anak dan keluarga Ratna sedang berkumpul di lapas untuk persiapan menjemput Ratna. Dia mengatakan Ratna saat ini sedang menyelesaikan proses administrasi di lapas.

“Saat ini sedang mengurus administrasi. Keluarga sudah berkumpul, termasuk penjaminnya juga datang, anaknya Mbak Fatung,” katanya.

Kebijakan Menko Yusril: Hambali Dilarang Masuk Indonesia

Ratna Sarumpaet divonis 2 tahun penjara. Hakim menyatakan Ratna Sarumpaet terbukti bersalah menyebarkan kabar bohong (hoax) penganiayaan.

Ratna juga mengajukan banding atas vonis ini, namun Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak upaya banding yang diajukan Ratna Sarumpaet. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis 2 tahun penjara Ratna Sarumpaet dalam kasus hoax penganiayaan. (dtc)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan