Medan-BP: Walikota Medan Drs H T Dzulmi Eldin S MSi MH tidak dapat mengabulkan pemerintaan P3I untuk menunda pembongkaran papan reklame tersebut. Sebab, pembongkaran dilakukan dalam upaya mendukung penataan kota yang tengah dilakukan. Di samping itu papan reklame yang dibongkar umumnya tidak memiliki izin.
“Pembongkaran akan terus kami lakukan terhadap papan reklame yang tidak memiliki izin. Selama pembongkaran berlangsung, Pemko Medan melalui instansi terkait tetap melayani pengusaha advertising yang mengajukan permohonan izin untuk pendirian papan reklame. Hanya saja pendiriannya harus sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku,” tegas WaliKota saat menerima sejumlah pengusaha advertising yang tergabung dalam Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) Sumatera Utara di Rumah Dinas Wali Kota Jalan Sudirman Medan, Selasa (13/11).
Dikatakan Walikota, kondisi papan reklame bermasalah saat ini cukup banyak sekali sehingga Kota Medan tak ubahnya seperti ‘hutan’ reklame. Oleh karenanya Pemko Medan melalui tim gabungan melakukan penataan dengan menumbangkan seluruh papan reklame yang tidak memiliki izin.
“Akibat maraknya berdiri papan reklame bermasalah selama ini, Pemko Medan sempat dinilai sengaja melakukan pembiaran karena mendapat sesuatu dari pengusaha advertising. Padahal sepeser pun kita tidak ada menerimanya. Selain itu kita pun selalu dibanding-bandingkan dengan Kota Surabaya yang dinilai mampu menata papan reklame,” paparnya.
Tak mau terus dibully dan dinilai negatif dengan kesan pembiaran papan reklame selama ini, tegas Walikota, penataan papan reklame bermasalah pun dilakukan.
“Kita ingin melakukan penataan dan bukan alergi dengan papan reklame. Sebab, kita tetap melayani pengusaha advertising yang ingin mengurus izin. Tapi ingat, pengajuan izin yang disampaikan harus sesuai dengan ketentuan dan peraturan. Jika itu dipenuhi, izin papan reklame pasti dikeluarkan,” ungkapnya.
Hingga akhir pertemuan, Walikota tetap kepada komitmen untuk terus melakukan penertiban papan reklame bermasalah. Di samping untuk mengembalikan estetika kota, penertiban yang dilakukan ternyata berimbas positif. Sebab, banyak pengusaha advertising yang kini mengajukan permohonan izin pendirian papan reklame. (BP/EI)
Komentar