Selebritis
Beranda » Berita » Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Ditolak, Ini Penjelasan Pengadilan Agama

Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Ditolak, Ini Penjelasan Pengadilan Agama

Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Ditolak, Ini Penjelasan Pengadilan Agama
Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Ditolak, Ini Penjelasan Pengadilan Agama

Jakarta, HarianBatakpos.com – Permohonan isbat nikah Rizky Febian dan Mahalini resmi ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Keputusan ini disampaikan langsung oleh Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana, pada Senin (25/11/2024).

“Kami telah memeriksa secara mendalam dan menemukan bahwa salah satu rukun nikah tidak terpenuhi. Berdasarkan itu, majelis hakim memutuskan menolak permohonan isbat nikah ini,” ujar Suryana.

Dalam penjelasannya, Suryana memaparkan bahwa alasan utama penolakan isbat nikah ini berkaitan dengan status wali yang menikahkan Rizky Febian dan Mahalini. Wali tersebut tidak memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh hukum Islam maupun undang-undang.

Profil Saaih Halilintar, YouTuber Muda Pemilik Rumah Rp120 M

“Setelah diteliti, wali yang menikahkan tidak sesuai kriteria. Ayah Mahalini bukan seorang muslim, sehingga tidak bisa menjadi wali nasab. Wali hakim yang sah juga tidak digunakan. Justru ustaz yang menikahkan mereka, mengatasnamakan dirinya sebagai wali hakim,” jelas Suryana.

Akibat masalah ini, pernikahan Rizky Febian dan Mahalini tidak diakui secara agama maupun negara. Sebagai solusi, pasangan ini direkomendasikan untuk menikah ulang agar pernikahan mereka sah secara hukum dan agama.

“Jalan keluarnya adalah menikah ulang. Dengan begitu, mereka bisa mendapatkan buku nikah dan status pernikahan yang sah, baik menurut hukum agama maupun negara,” tambahnya.

Rizky Febian dan Mahalini melangsungkan akad nikah pada 10 Mei 2024 di Hotel Raffles Jakarta Selatan. Namun, dua bulan kemudian, Rizky mengajukan permohonan isbat nikah ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Kabar Duka Dunia Musik, Musisi Gustiwiw Meninggal Dunia

Keputusan pengadilan ini menjadi sorotan publik, terutama karena menyangkut ketentuan hukum Islam terkait pernikahan yang harus dipenuhi oleh pasangan tersebut.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan