Padang Sidimpuan
Beranda » Berita » Perpanjan PPKM, Petugas Gabungan Pemko Padangsidimpuan Kembali Gelar Razia Penegakan Protokol Kesehatan

Perpanjan PPKM, Petugas Gabungan Pemko Padangsidimpuan Kembali Gelar Razia Penegakan Protokol Kesehatan

Petugas Gabungan Pemko P. Sidimpuan saat melakukan Razia Prokes di Pisko PPKM, Selasa malam (27/7-21). Foto: BP/SP1

Padangsidimpuan-BP: Petugas Gabungan Pemko Padangsidimpuan terdiri dari personil Satpol PP kota Padangsidimpuan, Polres Padangsidimpuan, Kodim 0212 TS, Dishub, Dinkes Padangsidimpuan gelar Razia Penegakan Prokes Covid-19, setelah terbitnya Surat Edaran (SE) Perpanjangan PPKM Level 2 dan 3, Selasa malam (27/7-21).

Operasi yang telah diatur dalam Surat Edaran Nomor 794/SATGAS COVID-19/2021, tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro untuk Pengendalian dan Penyebaran Covid-19 di Kota Padangsidimpuan.

Dalam pelaksanaan Razia tersebut, petugas berhasil menjaring 30 orang pengendara Roda Empat dan Roda Dua yang tidak memakai Masker di Posko Simpang IKIP. Dan setelah dilakukan Tes Swab Antigen terdapat 1 orang Reaktif Covid-19.

Kapolres Padangsidimpuan Wakaf Al-Quran

Sesuai keterangan yang disampaikan Anggota Satgas Covid-19 yang j7ga Camat Padangsidimpuan Utara Zulkifli Lubis SH menyebutkan kepada Wartawan bahwa Razia dimulai dari pukul 21.00 Wib hingga pukul 23.00 Wib di lokasi Posko PPKM.

Di Posko PPKM Jalan Jenderal Sudirman Simpang IKIP Kecamatan Padangsidimpuan Utara. Dilokasi ini kita melakukan penyetopan bagi pengendara yang tidak memakai Masker dan langsung di Swab

“Kegiatan ini sangat efektif karena kesadaran masyarakat akan mematuhi Prokes masih kurang. Terbukti banyak dari mereka yang terjaring Razia karena tidak menggunakan Masker, walaupun sudah 3 Kali perpanjangan operasi ini dilakukan. Mereka didata dan diberikan pemahaman soal Prokes. Sehingga besok, diharapkan warga semakin sadar akan pentingnya mematuhi Prokes,” jelas Zulkifli. (BP/AA)

Kapolres Padangsidimpuan Raih Penghargaan dari Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *