Daerah Nasional Peristiwa Politik Sosial
Beranda » Berita » Perpanjangan Masa Jabatan Kades, Pengamat Nilai Ada Kompromi Politik di Baliknya

Perpanjangan Masa Jabatan Kades, Pengamat Nilai Ada Kompromi Politik di Baliknya

Dr. Muhammad Husni Thamrin. (Dok. Istimewa)

Jakarta, Batak Pos – Keputusan untuk memperpanjang masa jabatan Kepala Desa (Kades) hingga delapan tahun, dengan batasan maksimal dua kali masa jabatan, dianggap sebagai hasil dari kompromi politik oleh Pengamat Kebijakan Publik, Dr. Muhammad Husni Thamrin.

 

“Perpanjang masa jabatan Kades ini nampaknya merupakan hasil kompromi politik,” ungkapnya dalam konfirmasi pada Rabu (7/2/2024).

Viral! Cara Kreatif Debt Collector Temukan Nasabah dengan Bantuan Anak

 

Husni Thamrin menyebut bahwa sebelumnya masa jabatan Kades adalah enam tahun dengan batasan maksimal tiga kali masa jabatan. Dalam pandangan positif, perpanjangan masa jabatan dianggap memberikan stabilitas dan kontinuitas dalam kepemimpinan desa.

 

“Masa jabatan yang cukup lama dapat memberikan stabilitas dan kontinuitas, memungkinkan Kades untuk mengembangkan visi jangka panjang dan merencanakan pembangunan desa dengan lebih efektif,” katanya.

Viral! Emosi Pria di Solo Terkurung di Macet: ‘Saya Harus Terbang?

 

Namun, Husni Thamrin juga menyoroti potensi risiko konsolidasi kekuasaan yang berlebihan dan mengurangi peluang bagi pemimpin baru untuk muncul.

 

“Pembatasan masa jabatan diharapkan dapat memitigasi risiko konsolidasi kekuasaan yang berlebihan. Pembatasan ini dapat meningkatkan akuntabilitas,” tambahnya.

 

Ia juga menekankan pentingnya partisipasi politik yang aktif melalui pemilihan Kades secara berkala. Menurutnya, pemilihan yang teratur dapat mendorong partisipasi masyarakat dalam proses politik, meningkatkan kesadaran politik, dan memperkuat legitimasi kepemimpinan yang terpilih.

 

“Pendeknya, perpanjangan masa jabatan ini diharapkan mendorong stabilitas dan kontinuitas pembangunan yang berujung pada kesejahteraan masyarakat desa,” jelasnya.

 

Meskipun demikian, Husni Thamrin menegaskan bahwa implementasi revisi undang-undang ini memerlukan pengawasan yang kuat agar tidak terjadi konsolidasi kekuasaan berlebihan dan munculnya oligarki di tingkat desa.

 

“Artinya, implementasi revisi undang-undang ini jika kelak sudah disahkan, memerlukan proses implementasi yang serius, hati-hati, dan bijak,” tandasnya.

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan