Jakarta, Harian Batakpos.com – Pemerintah resmi memperpanjang masa pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 hingga 10 September 2024. Perpanjangan ini disebabkan oleh kesulitan dalam membeli meterai elektronik atau e-meterai di Peruri, termasuk pembubuhannya.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyampaikan bahwa meskipun ada perpanjangan, jadwal seleksi CPNS tetap merujuk pada ketentuan dalam Surat Plt Kepala BKN Nomor: 5419/B-KS.04.01/SD/K/2024. Namun, ada sedikit perubahan terutama pada masa pendaftaran dan pengumuman.
“Tahapan selanjutnya tetap mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam surat Plt Kepala BKN,” kata Plt Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto dalam keterangan tertulis, Kamis (5/9/2024).
Sebelum menyelesaikan pendaftaran untuk menjadi peserta seleksi CPNS, calon pelamar disarankan untuk memahami ketentuan terkait mutasi PNS. Tren saat ini menunjukkan banyak orang baru PNS yang ingin pindah instansi.
“Ini bisa menjadi panduan bagi pelamar #SeleksiCPNS2024 sebelum memutuskan untuk menjadi PNS,” dikutip dari akun Instagram @bkngoidofficial, Jumat (30/8/2024).
Ketentuan tentang mutasi PNS diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 6 Tahun 2024, yang ditandatangani oleh Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas pada 18 Juli 2024.
Pasal 59 Permen PANRB No. 6/2024 menyebutkan bahwa pelamar pengadaan PNS harus membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada instansi pemerintah yang dilamar dan tidak mengajukan pindah ke instansi lain dengan alasan pribadi selama 10 tahun sejak diangkat sebagai PNS.
“Dalam hal calon PNS atau PPPK tetap mengajukan pindah, calon PNS atau PPPK dianggap mengundurkan diri,” sebagaimana dikutip dari ayat 4 Pasal 59 Permen PANRB No. 6/2024.
Meski demikian, BKN menegaskan bahwa pemindahan PNS oleh instansi ke unit lain atau ke kantor perwakilan yang masih dalam satu instansi sebelum 10 tahun diperkenankan, karena pejabat pembina kepegawaian (PPPK) memiliki wewenang untuk pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai di instansinya.
“Dengan kata lain, pengajuan pindah atau mutasi lintas instansi tidak dapat dilakukan selama masa berlaku surat pernyataan yang telah ditandatangani,” jelas pengumuman BKN.
Komentar