Kesehatan
Beranda » Berita » Perpres Jokowi: Jaminan Kesehatan untuk Purnatugas Menteri, Ini Aturannya!

Perpres Jokowi: Jaminan Kesehatan untuk Purnatugas Menteri, Ini Aturannya!

Ilustras, BP/BKC.

Jakarta, Harianbatakpos.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 121 Tahun 2024 yang mengatur Jaminan Pemeliharaan Kesehatan bagi para Menteri Negara yang telah menyelesaikan masa tugas.

Perpres ini memberikan jaminan kesehatan yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hanya kepada menteri dan sekretaris kabinet yang diangkat atau ditugaskan selama periode pemerintahan 2019-2024.

Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, menyampaikan bahwa peraturan ini merupakan bentuk kepedulian dan perhatian Presiden Jokowi terhadap para menteri yang telah menyelesaikan tugasnya. Ia menegaskan bahwa jaminan kesehatan ini terbatas hanya bagi anggota Kabinet Indonesia Maju tahun 2019-2024.

Tidur Siang Berlebihan: Tanda Masalah Kesehatan Serius

Ari menjelaskan bahwa para menteri yang menjabat pada periode tersebut telah bekerja keras menghadapi berbagai tantangan, termasuk pandemi Covid-19 dan krisis ekonomi.

“Bentuk perhatian untuk menteri yang purnatugas adalah memberikan pelayanan dalam pemeliharaan kesehatan,” ujarnya di Kantor Kementerian Sekretaris Negara pada Jumat (18/10).

Menurut Ari, anggaran APBN yang dialokasikan untuk pemeliharaan kesehatan tidak sebesar yang dibayangkan. Ia menambahkan bahwa premi jaminan pemeliharaan kesehatan akan diatur lebih lanjut oleh Kementerian Keuangan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Kementerian Sekretariat Negara.

“Itu adalah bagian wajar dari pemeliharaan kesehatan yang bisa dicover, terutama di rumah sakit pemerintah dan BUMN. Dalam aturan ini, pelayanan kesehatan tidak boleh dilakukan di swasta atau di luar negeri; semua hanya diperbolehkan di fasilitas pemerintah,” jelas Ari.

Olahraga Ringan untuk Lawan Risiko Duduk Seharian

Dalam Pasal 3 Perpres tersebut, dinyatakan bahwa menteri negara atau sekretaris kabinet yang menyelesaikan tugasnya dan berusia kurang dari 60 tahun akan mendapatkan jaminan pemeliharaan kesehatan selama dua kali masa jabatan. Sementara itu, bagi menteri atau sekretaris kabinet yang berusia 60 tahun atau lebih, jaminan pemeliharaan kesehatan diberikan selama seumur hidup, termasuk untuk suami atau istri mereka.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *