Jakarta, Batak Pos – Presiden Indonesia, Joko Widodo, telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 yang mengatur tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas, atau lebih dikenal sebagai Publisher Rights. Perpres tersebut mencakup kerja sama antara platform digital, seperti Meta (Facebook, Instagram), hingga Google, dengan perusahaan media melibatkan lisensi berbayar, bagi hasil, berbagi data agregat pengguna berita, dan bentuk kerja sama lainnya.
Meta, sebagai salah satu platform digital, memberikan tanggapannya terkait pengesahan Publisher Rights. “Setelah menjalani beberapa kali konsultasi dengan pemangku kebijakan, kami memahami bahwa Meta tidak akan diwajibkan untuk membayar konten berita yang diposting oleh para penerbit berita secara sukarela ke platform kami,” tutur Direktur Kebijakan Publik Meta Asia Tenggara, Rafael Frankel, pada Kamis (22/2/2024).
Meskipun Meta tidak secara tegas menyatakan menolak bekerja sama atau membayar penerbit berita di masa depan, mereka menilai bahwa banyak penerbit berita menggunakan platform mereka secara sukarela. Menurut data Facebook, lebih dari 90 persen penayangan organik pada tautan artikel dari penerbit berita adalah hasil unggahan penerbit itu sendiri, bukan dari Meta atau Facebook sebagai pemilik platform.
“Kami menghargai kemajuan yang telah dicapai pemangku kebijakan dalam memastikan bahwa Peraturan Presiden tentang Tanggung Jawab Platform Digital dalam Mendukung Jurnalisme Berkualitas mengakui manfaat yang didapatkan oleh penerbit berita dalam layanan yang kami sediakan,” jelas Rafael.
Sebelumnya, Google juga memberikan respons terkait Publisher Rights, menyatakan akan mempelajari isinya sebelum mengambil langkah selanjutnya. Perpres ini ditandatangani oleh Jokowi pada Selasa (20/2/2024), dengan tujuan memastikan keberlanjutan industri media di Indonesia dan menciptakan kerja sama yang lebih adil antara perusahaan pers dan platform digital.
Jokowi menegaskan bahwa Perpres Publisher Rights tidak dimaksudkan untuk membatasi kebebasan pers, melainkan untuk mendukung jurnalisme berkualitas. “Memiliki jurnalisme yang jauh dari konten-konten negatif dan jurnalisme yang mengedukasi kemajuan Indonesia,” ucap Jokowi.
Kebijakan Publisher Rights ini akan berlaku enam bulan setelah ditandatangani, atau pada Oktober mendatang, memberikan waktu bagi platform digital untuk mempertimbangkan kerja sama dengan para penerbit berita. Perlu dicatat bahwa aturan ini hanya berlaku bagi penerbit berita dan tidak untuk kreator konten atau influencer di media sosial.
Komentar