Medan, Harianbatakpos.com – Bidang Propam Polda Sumut masih terus menelusuri dari mana 1 kg narkotika jenis sabu-sabu yang dimiliki oleh ES yang merupakan personil Polri aktif.
Apalagi, ES ini merupakan personil Polri yang bertugas di Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, Subdit I Unit 3 dibawa kepemimpinan AKBP Tommy Aruan.
Akan tetapi, ES ditangkap oleh Propam Polda Sumut semasa Kasubditnya Kompol Rafli yang saat ini menjabat Polrestabes Medan. Sedangkan Direktur Reserse Narkobanya adalah Kombes Pol Jeans Calvin Simanjuntak yang saat ini menjabat Kapolresta Medan.
Terkait dengan penyimpangan yang dilakukan ES, Propam. Polda Sumut sudah memeriksa sejumlah saksi. Bahkan kabar berkembang saat ES diamankan, ada dua anggota Polri lainnya yang berhasil melarikan diri yaitu Ipda JS dan Aipda MS.
Bahkan, isu kembali berkembang bahwa narkotika jenis sabu sabu itu merupakan milik Aipda MS dan mendapatkan barang bukti itu dari Subdit II Unit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut.
Sehingga, Propam Polda Sumut melakukan pemeriksaan terhadap Kasubdit II Kompol Yunus Tarigan dan Kanit 3 AKP Sopar Budiman.
Sejumlah perwira Polri yang namanya terbawa-bawa dalam serangkaian peristiwa itu telah dilakukan pemeriksaan. Akan tetapi, sosok Kombes Jean Calvijn belum dilakukan pemeriksaan.
Kabid Propam Polda Sumut Kombes Pol Julihan Mustaha mengaku masih melakukan penyelidikan terkait dengan kasus itu.
“Terimakasih informasinya, kita akan terus telusuri dan kembangkan perkara ini,” terangnya singkat.
Sedangkan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan ketika dikonfirmasi awak media mengatakan pihak propam masih melakukan penyelidikan.
“Kami menunggu informasi dari Bidang Propam Polda Sumut. Sampai saat ini, ES telah dilakukan penahanan khusus atau Patsus. Untuk informasi selanjutnya, kami akan kembali sampaikan kepada rekan-rekan,” ucapnya, Rabu (29/10/2026).
Informasi yang diperoleh menyebutkan kalau sabu-sabu yang disita dari tersangka ES sebanyak 2 kg, bukan 1 kg.
Penangkapan terhadap ES berawal dari ditangkapnya N (mantan anggota Polri berdinas di Brimob) bersama AR dan JP, tepatnya di bulan September 2025.
Dari keterangan N diketahui kalau sabu itu diperoleh dari ES, anggota Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut.
Kemudian ES ditangkap, didapat lagi 1 kg sabu-sabu. Sebanyak 2 kg sabu-sabu itu diduga diperoleh ES dari oknum petugas Unit III Subdit II.
Berdasarkan pengakuan ES itulah meluas perkara ini dan akhirnya sejumlah personel di periksa. Bahkan, isu meluas bahwa sabu-sabu itu merupakan hasil tangkapan dari wilayah Binjai dan Langkat.
Akan tetapi, semua itu dibantah oleh Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan.
“Jadi, pihak Propam Polda Sumut masih mendalami darimana ES mendapatkan narkotika itu. Narkotika yang diamankan itu bukanlah barang bukti hasil penangkapan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut,” terangnya. (BP7)


 
   
                     
             
             
             
             
             
             
             
             
            
Komentar