Berita
Beranda » Berita » Personel TNI Jadi Korban Begal di Medan, Polisi Tangkap Salah Satu Pelaku

Personel TNI Jadi Korban Begal di Medan, Polisi Tangkap Salah Satu Pelaku

Personel TNI Jadi Korban Begal di Medan, Polisi Tangkap Salah Satu Pelaku
Personel TNI Jadi Korban Begal di Medan, Polisi Tangkap Salah Satu Pelaku

Medan, HarianBatakpos.com – Seorang personel TNI dari Kodam I/BB, Marsono (48), menjadi korban pembegalan saat melintas di Jalan Gatot Subroto, Kota Medan, Kamis (26/11/2024). Dalam insiden tersebut, Marsono diserang oleh sekelompok pelaku yang menggunakan senjata tajam. Kasus pembegalan ini menambah daftar kejahatan jalanan di Kota Medan yang kian meresahkan.

Kepala Unit Polsek Sunggal, Kompol Bambang Gunanti Hutabarat, mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 04.00 WIB. Saat itu, Marsono sedang dalam perjalanan kembali ke Makodam ketika ia dipepet oleh sekelompok orang yang mengendarai sepeda motor di depan Kantor Dinas Peternakan.

“Korban ditendang hingga terjatuh. Salah satu pelaku kemudian mengacungkan senjata tajam ke arah korban, memaksanya melarikan diri untuk menyelamatkan diri,” kata Bambang saat diwawancarai di Polsek Sunggal, Selasa (3/12/2024).

Tel Aviv Hancur: Iran Balas Serangan Israel dengan Rudal Mematikan!

Polisi Tangkap Salah Satu Pelaku Pembegalan
Sepeda motor milik Marsono dibawa kabur oleh para pelaku. Tidak tinggal diam, Marsono segera melaporkan insiden tersebut kepada pihak kepolisian. Penyelidikan intensif pun dilakukan. Pada Minggu (1/12/2024), polisi berhasil menangkap salah satu pelaku, Arkan Satria Sitepu alias Atok (18), di Jalan Pembangunan, Desa Muliorejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

“Hasil interogasi mengungkap bahwa Arkan melakukan aksinya bersama lima orang lainnya. Tiga di antaranya sudah lebih dulu ditangkap karena kasus pidana lain, sementara dua pelaku lainnya, berinisial F dan W, masih dalam pengejaran,” jelas Bambang. Ia menambahkan, kelompok ini diduga telah melakukan kejahatan serupa di sembilan lokasi berbeda di wilayah hukum Polsek Sunggal.

Ancaman Hukum Bagi Pelaku
Saat ini, Arkan telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Sunggal. Ia dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 KUHPidana terkait pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman ini menjadi peringatan tegas bagi para pelaku kejahatan jalanan yang terus meresahkan masyarakat Kota Medan.

Kasus ini sekaligus menjadi bukti nyata upaya Polsek Sunggal dalam memberantas tindak kriminal, khususnya aksi pembegalan. “Kami terus berupaya menangkap sisa pelaku agar masyarakat kembali merasa aman,” tegas Bambang.

Gaji Kepala Daerah Rendah, Korupsi Tinggi: Apa Solusinya?

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan