Uncategorized
Beranda » Berita » Personil Polsek Pangkalan Brandan Ciduk Pengedar Sabu-sabu di Babalan

Personil Polsek Pangkalan Brandan Ciduk Pengedar Sabu-sabu di Babalan

Pelaku saat diamankan di Mapolsek Pangkalan Brandan, Kamis (19/3/2020).

Langkat-BP: Polsek Pangkalan Brandan telah mengamankan pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Imam Bonjol Lingkungan Bahari Kelurahan Brandan Timur, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat, Kamis (19/3/2020).

Pelaku diketahui bernama Yaumil Fahri (28) warga Jalan Imam Bonjol No 20 Lingkungan Bahari Kelurahan Brandan Timur Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat.

Dari pelaku petugas mengamankan barang bukti 8 bungkus plastik klip bening ukuran sedang yang diduga berisikan narkotika jenis sabu yang berada di dalam kotak rokok merek Sampoerna seberat 2.21gram 4 bungkus plastik klip bening ukuran sedang yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 1.65 gram dan 1 buah kotak rokok merek Sampoerna warna putih.

Peringati Tahun Baru Islam 1447 H, Rico Waas: Bersinergi Bangun Masyarakat Beradab

Saat dikonfirmasi harianbatakpos.com Kamis (19/3/2020), Kasubag Humas Polres Langkat, AKP Rochmat mengatakan, sebelumnya personil Polsek Brandan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di TKP ada seorang lelaki yang sedang melakukan transaksi narkotika jenis sabu.

Mendapat informasi tersebut, personil melaporkan kepada Kapolsek Pangkalan Berandan, AKP P. S. Simbolon, SH dan memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Dedi Y. P. Ginting, SH beserta Team Opsnal melakukan pengintaian. Selanjutnya melakukan penangkapan terhadap pelaku.

“Saat itu pelaku berusaha melarikan diri setelah melihat petugas. Namun berhasil dikejar oleh petugas dan pelaku  berhasil diamankan yang bernama Yaumil Fahri di Jalan Imam Bonjol Lingkungan Bahri Kelurahan Brandan Timur Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat,” pungkasnya.

Kata Rochmat, pada saat ditangkap dan dilakukan pengeledahan badan di sekitaran TKP, petugas berhasil menemukan 1 bungkus rokok merek Sampoerna yang terletak di lantai kamar dan terdapat di dalamnya 8 bungkus plastik klip bening yang diduga narkotika jenis sabu seberat 2.21 gram, dan di kantong celana terdapat 4 bungkus plastik klip bening yang berisikan narkotika jenis Shabu seberat 1.65 gram.

Menteri, Gubsu dan BI Sumut Bersinergi Bahas Kembalikan Kartu Hijau Toba Caldera

“Saat petugas menanyakan narkoba tersebut milik siapa, pelaku mengakui bahwa sabu tersebut miliknya. Selanjutnya tersangka dan BB dibawa ke Polsek Pangkalan Brandan guna proses hukum lebih lanjut,” terang Rochmat. (BP/L1)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *