Nasional
Beranda » Berita » Persyaratan Mengenai Jenis Kelamin Hewan Kurban dalam Islam

Persyaratan Mengenai Jenis Kelamin Hewan Kurban dalam Islam

Harianbatakpos.com , JAKARTA – Pentingnya hewan kurban dalam praktik keagamaan Islam telah menjadi bagian penting dari perayaan Idul Adha. Menyembelih hewan kurban tidak hanya merupakan kewajiban, tetapi juga merupakan amal yang sangat dianjurkan dalam Islam.

 

Namun, masih banyak pertanyaan yang muncul seputar apakah hewan kurban boleh berjenis kelamin betina. Dalam pandangan agama Islam, berikut penjelasan mengenai hal tersebut.

Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji: Ustadz Khalid Basalamah Diperiksa KPK

 

Menurut informasi yang dikutip dari Muslim.or.id, menyembelih hewan kurban pada hari nahr atau Idul Adha didasari oleh beberapa dalil, termasuk firman Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam Al-Qur’an Surah Al-Kautsar ayat 2 yang menyatakan.

 

“Dirikanlah sholat dan berkurbanlah (an nahr).” Dari ayat ini, jelas terlihat bahwa menyembelih hewan kurban adalah bagian dari ibadah yang penting pada hari raya Idul Adha, seperti dilansir dari SINDOnews.

Peringatan Mendikdasmen: Jangan Sebarkan Konten Salah

 

Menyembelih hewan kurban dianggap sebagai amal salih yang sangat utama dalam Islam. Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wa sallam pernah bersabda, “Tidaklah anak Adam melakukan suatu amalan pada hari nahr (Idul Adha) yang lebih dicintai oleh Allah melebihi mengalirkan darah (kurban), maka hendaknya kalian merasa senang karenanya.”

 

Dari hadis ini, terlihat betapa besar pahala yang diberikan Allah kepada orang yang menyembelih hewan kurban dengan ikhlas.

 

Dalam konteks jenis hewan yang boleh disembelih untuk kurban, hukum Islam memperbolehkan jenis binatang ternak seperti unta, sapi, kambing, dan domba.

 

Hal ini sesuai dengan firman Allah Subhanahu wa ta’ala dalam Surah Al-Hajj ayat 34 yang menyatakan, “Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap bahimatul an’am (binatang ternak) yang telah direzekikan Allah kepada mereka.”

 

Namun, mengenai pertanyaan apakah hewan kurban boleh berjenis kelamin betina, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama. Beberapa ulama berpendapat bahwa hewan kurban sebaiknya berjenis kelamin jantan, mengacu pada tradisi yang telah berlangsung dalam masyarakat.

 

Namun, ada juga pendapat yang memperbolehkan hewan kurban berjenis kelamin betina, asalkan memenuhi syarat-syarat tertentu seperti sehat, layak disembelih, dan sesuai dengan ketentuan agama.

 

Dalam praktiknya, pemilihan jenis kelamin hewan kurban dapat disesuaikan dengan keadaan dan ketersediaan hewan yang layak untuk disembelih. Yang terpenting adalah niat yang ikhlas dalam menjalankan ibadah kurban untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dan mengikuti sunnah Nabi Ibrahim AS dalam pengorbanan yang besar.

 

Dengan demikian, penting bagi umat Islam untuk memahami hukum-hukum yang berkaitan dengan penyembelihan hewan kurban, termasuk dalam hal pemilihan jenis kelamin hewan tersebut. Semua tindakan ibadah harus dilakukan dengan penuh keikhlasan dan sesuai dengan tuntunan agama agar mendapatkan ridha dan pahala dari Allah SWT.

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *