HarianBatakpos.com – Kegiatan pertambangan PT Gorby Putra Utama (GPU) di PIT 1 Blok Jaya Desa Beringin Makmir II, Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, kembali terganggu oleh tindakan penghadangan yang diduga dilakukan oleh ratusan preman suruhan dari PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB). Kejadian ini terjadi pada Rabu (1/5/2024) sekitar pukul 09.00 WIB.
Menurut kuasa hukum PT GPU, Sofhuan Yusfiansyah, ratusan orang tersebut menghentikan aktivitas pertambangan dengan cara memblokir alat berat perusahaan. Tindakan penghalangan tersebut berlangsung hingga pukul 13.00 WIB, ketika oknum dari PT SKB menggunakan alat berat untuk menghalangi akses jalan pertambangan.
Bahkan, disinyalir bahwa mereka mengancam akan membakar alat berat serta menembak operator PT GPU. Aksi penghalangan juga dilaporkan terjadi pada hari berikutnya, Kamis (2/5/2024).
Dalam penanganan kasus ini, polisi berhasil mengamankan dua alat berat milik PT SKB yang digunakan untuk menghalangi jalan hauling milik PT GPU sebagai barang bukti tindakan pidana penghalang kegiatan pertambangan yang sah. Selain itu, dua oknum dari PT SKB juga diamankan oleh tim Mabes Polri.
Sofhuan menyatakan bahwa pihaknya telah melaporkan secara resmi dugaan tindak pidana penghalangan kegiatan tambang yang sah ke Mabes Polri dengan tiga laporan polisi (LP).
“PT GPU memiliki izin resmi yang dikeluarkan pemerintah. Semua perizinan PT GPU berada dalam wilayah Muratara,” jelasnya.
Mengenai keabsahan tapal batas, ia menegaskan bahwa sudah ditetapkan melalui Permendagri 76/2014 dan telah diuji melalui beberapa putusan judicial review Mahkamah Agung.
Meskipun masih terdapat oknum yang menghalangi kegiatan pertambangan, pihaknya bersama kepolisian telah mengambil langkah hukum yang sesuai. Sofhuan berharap agar ke depannya tidak akan ada lagi gangguan terhadap aktivitas pertambangan.
Proses hukum terhadap penghalangan kegiatan pertambangan telah menetapkan tiga tersangka, yaitu Syatief Hidayat (52), M Akib Firdaus (50), dan Subandi (49), yang merupakan karyawan PT SKB. Kasus ini telah dilimpahkan ke Kejari Lubuklinggau pada Jumat (5/4/2024) lalu untuk proses tahap persidangan.
Komentar