Calon wakil presiden nomor urut tiga, Mahfud MD, mengungkapkan bahwa jumlah kasus pertambangan ilegal di Indonesia mencapai 2.500 kasus. Dalam debat Pilpres keempat, Mahfud MD menyebutkan bahwa keberlangsungan pertambangan ilegal terjadi karena adanya dukungan dari pejabat dan aparat hukum.
Menurut Mahfud MD, aktivitas pertambangan ilegal ini telah menyebabkan deforestasi yang masif di Indonesia. Dalam 20 tahun terakhir, jumlah deforestasi mencapai 12,5 juta hektar, melebihi luas Korea Selatan dan 23 kali luas Pulau Madura.
Data dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) juga mendukung pernyataan Mahfud MD. Per Agustus 2021, terdapat 2.741 lokasi pertambangan ilegal atau pertambangan tanpa izin (PETI) yang tersebar di seluruh provinsi di Indonesia.
Bambang Suswantono, Plt Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, menjelaskan bahwa penanggulangan PETI merupakan tugas dan kewajiban bersama. Aktivitas PETI memiliki dampak serius, termasuk pada lingkungan, kesehatan masyarakat, dan munculnya korban. Meskipun sulit untuk menghentikan aktivitas PETI, upaya penanggulangan perlu dilakukan untuk mencegah kerugian bagi negara dan masyarakat.
Diperlukan solusi yang lebih holistik untuk menanggulangi masalah ini, dan dukungan dari berbagai pihak termasuk pemerintah, masyarakat, dan sektor terkait sangat dibutuhkan untuk menjaga keberlanjutan lingkungan dan ekonomi yang berkelanjutan.
Komentar