Ekbis
Beranda » Berita » Pertumbuhan Pembiayaan Perbankan Syariah Lebih Tinggi dari Pembiayaan Sektor Riil secara Keseluruhan

Pertumbuhan Pembiayaan Perbankan Syariah Lebih Tinggi dari Pembiayaan Sektor Riil secara Keseluruhan

Pertumbuhan Pembiayaan Perbankan Syariah Lebih Tinggi dari Pembiayaan Sektor Riil secara Keseluruhan
Pertumbuhan Pembiayaan Perbankan Syariah Lebih Tinggi dari Pembiayaan Sektor Riil secara Keseluruhan

Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Juda Agung menyampaikan bahwa pembiayaan perbankan syariah kepada sektor riil mencatat pertumbuhan sebesar 15,8 persen. Angka ini melebihi pertumbuhan pembiayaan sektor riil secara keseluruhan yang sebesar 10,5 persen.

“Dari sisi keuangan, peran perbankan syariah dalam pembiayaan ekonomi terus mengalami peningkatan,” kata Juda Agung dalam peluncuran “Kajian Ekonomi dan Keuangan Syariah Indonesia (KEKSI) 2023” yang diadakan secara virtual, Senin.

Juda menambahkan bahwa kinerja positif dalam pembiayaan juga disertai dengan performa positif keuangan sosial syariah, seperti zakat, infak, dan sedekah. Inovasi-inovasi dalam pengembangan instrumen keuangan syariah, seperti cash wakaf dan link sukuk, juga diakui oleh dunia internasional sebagai inovasi yang memberikan dampak positif terhadap ekonomi Islam.

Prabowo Naikkan Gaji ASN Guru, TNI-Polri, Pejabat Negara

Namun, Juda mengingatkan bahwa industri keuangan syariah Indonesia masih dihadapkan pada sejumlah tantangan. Salah satu di antaranya adalah produksi, ketersediaan, dan kualitas bahan baku halal. Tantangan lainnya mencakup inovasi model bisnis keuangan syariah, perluasan basis investor, dan pemanfaatan digitalisasi.

Penguatan literasi ekonomi syariah di kalangan masyarakat juga menjadi fokus, menurut Juda. Semua tantangan ini, menurutnya, memerlukan kerja keras, konsistensi, sinergi, dan kolaborasi dari berbagai pihak.

Sementara itu, Staf Ahli Menteri Bidang Jasa Keuangan dan Pasar Modal Kementerian Keuangan, Arief Wibisono, menyatakan bahwa pemerintah terus berupaya mendorong pertumbuhan industri keuangan syariah nasional. Upaya ini termasuk penguatan melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

“Dalam UU tersebut, pemerintah mengatur tentang perluasan bisnis dan spin-off unit usaha syariah, baik pada sektor perbankan, pasar modal, maupun IKNB. Semoga UU P2SK merupakan inisiatif nyata dalam pengembangan keuangan syariah,” kata Arief dalam kesempatan yang sama.

Bakal Lewati Amerika, 5 Tahun Lagi Indonesia Jadi Nomor 1 di Dunia

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *