Medan, HarianBatakpos.com – Perubahan besar akan terjadi pada sistem iuran BPJS Kesehatan seiring diterapkannya sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), yang akan menggantikan kelas 1, 2, dan 3 mulai Juli 2025. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan bahwa sistem KRIS akan menyatukan tarif iuran BPJS Kesehatan menjadi satu tarif tunggal. Namun, penerapannya akan dilakukan secara bertahap.
“Ke depannya, iuran ini harus menjadi satu, tetapi akan dilakukan bertahap,” kata Budi dalam sebuah pernyataan. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, yang mengatur perubahan ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, disadur dari pafikabmalinau.org.
Meskipun ketentuan iuran baru akan berlaku pada Juli 2025, besaran iuran belum ditetapkan dalam Perpres tersebut. Pasal 103B Ayat (8) menyebutkan bahwa penetapan iuran, manfaat, dan tarif pelayanan akan ditentukan oleh Presiden Jokowi hingga 1 Juli 2025. Selama masa transisi, peraturan yang berlaku masih mengacu pada Perpres Nomor 63 Tahun 2022.
Dalam Perpres tersebut, skema perhitungan iuran peserta dibagi menjadi beberapa kategori, termasuk Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Pekerja Penerima Upah (PPU). Besaran iuran untuk PPU yang bekerja pada Pemerintahan dan BUMN adalah 5% dari gaji, di mana 4% ditanggung oleh pemberi kerja dan 1% oleh peserta.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menyatakan bahwa belum ada kepastian mengenai kenaikan atau penetapan iuran baru. “Iya bisa naik bisa tetap. Ini, kan, skenario. Namun, BPJS sebagai badan yang mengeksekusi, bukan yang bikin regulasi,” tegasnya.
Dengan perubahan ini, masyarakat diharapkan dapat lebih memahami sistem iuran BPJS Kesehatan yang baru, serta menyiapkan diri menghadapi perubahan yang akan datang.
Komentar