Jakarta, BP – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) telah mengumumkan kebijakan baru terkait batas waktu penutupan bagi rekening pasif (dormant) untuk beberapa produk tabungan mereka. Mulai 1 Agustus 2024, rekening tabungan BRI yang tidak melakukan transaksi selama 180 hari akan otomatis berubah menjadi pasif. Hal ini berlaku tanpa mempertimbangkan jumlah saldo nasabah.
Corporate Secretary BRI, Agustya Hendy Bernadi, menekankan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan kepada nasabah. Dia juga menambahkan bahwa nasabah yang mengalami perubahan status rekening dapat melakukan re-aktivasi dengan mengunjungi unit kerja BRI terdekat, dengan persyaratan membawa identitas dan bukti kepemilikan rekening.
Selain itu, BRI telah menyiapkan solusi agar nasabah tidak terganggu dalam melakukan transaksi keuangan mereka. Informasi lebih lanjut mengenai kebijakan baru ini dapat diperoleh melalui Contact BRI 1500017 atau mengakses website bri.co.id.
Daftar produk tabungan BRI yang terpengaruh oleh perubahan ini termasuk Tabungan BRI Simpedes, Tabungan BRI BritAma, dan Tabungan BRI Junio.
Komentar