Uncategorized
Beranda » Berita » Perubahan RKUHAP: Penangkapan Berdasarkan Dua Alat Bukti, Sebuah Langkah Maju

Perubahan RKUHAP: Penangkapan Berdasarkan Dua Alat Bukti, Sebuah Langkah Maju

Penangkapan Berdasarkan Minimal 2 Alat Bukti dalam RKUHAP, Komisi III DPR
Penangkapan Berdasarkan Minimal 2 Alat Bukti dalam RKUHAP, Komisi III DPR

Medan,  HarianBatakpos.com – Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menjelaskan pentingnya penangkapan seseorang yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan minimal dua alat bukti, sesuai dengan draf revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ia menilai bahwa usulan ini bersifat progresif dan bertujuan untuk menghindari penangkapan yang bersifat subjektif.

“Kan kita mesti lebih tegas, lebih terukur hukum ini. Kalau misalnya alat bukti yang cukup, ini cukup menurut siapa? Selama ini kan bisa saja menurut hanya menurut subjektivitas si penyidik,” ungkap Habiburokhman di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Kamis (27/3/2025). Pernyataan ini menunjukkan perlunya standar yang jelas dalam penangkapan untuk memastikan keadilan, dilansir dari kompas.com.

Habiburokhman berpendapat bahwa aturan dalam pasal tersebut dapat mengurangi risiko salah tangkap. “Kalau dua alat bukti yang cukup, bukan dua barang bukti, ya, dua alat bukti. Berarti dua jenis tuh keterangan saksi dan alat bukti, misalnya surat, barang bukti,” jelasnya. Pendekatan ini diharapkan dapat meminimalisir penangkapan yang tidak berdasar.

Sindrom Patah Hati: Ancaman Tersembunyi bagi Kesehatan Jantung Pria

Dia juga menekankan pentingnya agar tidak ada individu yang ditangkap tanpa bukti yang cukup. “Sehingga ke depan tuh nggak gampang lah, orang nggak ada salah ditangkap, nanti ternyata nggak terbukti,” katanya. Hal ini mencerminkan kepedulian terhadap individu yang mungkin menjadi korban penegakan hukum yang tidak adil.

Dalam draf RKUHP yang diterima detikcom pada Rabu (26/3/2025), terdapat lima pasal yang mengatur tentang penangkapan, termasuk syarat dua alat bukti. Pasal 88 menyatakan bahwa penangkapan dapat dilakukan terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan minimal dua alat bukti, sebuah langkah maju dalam sistem hukum Indonesia.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan