Pertumbuhan pembiayaan modal ventura saat ini berada dalam zona negatif. Pada Juli 2024, data menunjukkan kontraksi sebesar 10,67% year-on-year (yoy), dengan nilai pembiayaan tercatat hanya sebesar Rp16,18 triliun. Hal ini menunjukkan penurunan yang signifikan dibandingkan bulan sebelumnya.
Pada Juni 2024, pembiayaan modal ventura juga mengalami penurunan yang cukup tajam, yakni sebesar 10,97% yoy, dengan nilai pembiayaan mencapai Rp16,22 triliun. Tren negatif ini menunjukkan adanya tantangan besar bagi industri modal ventura.
Untuk mengatasi tantangan ini dan memberikan stimulus bagi perkembangan industri, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melaksanakan sejumlah langkah strategis. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, menyampaikan bahwa OJK telah mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 25 Tahun 2023 mengenai Penyelenggaraan Usaha PMV/S. Peraturan ini mencakup klasterisasi PMV/S berdasarkan jenis kegiatan usaha, seperti Venture Capital Corporation (VCC) dan Venture Debt Corporation (VDC).
“Dengan adanya klasterisasi ini, diharapkan PMV/S dapat lebih fokus dan optimal dalam menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan lini usaha yang dipilih,” ujar Agusman dalam keterangan tertulisnya, dikutip Selasa, (10/9/2024).
Selain itu, OJK juga telah meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Modal Ventura 2024-2028, yang bertujuan untuk memberikan panduan arah pengembangan dan penguatan industri serta meningkatkan nilai penyertaan dan pembiayaan PMV/S.
Komentar