Kota Medan
Beranda » Berita » Perwakilan Bank Mandiri Sulit Dikonfirmasi Kasus yang Bergulir di Tipikor Polda Sumut

Perwakilan Bank Mandiri Sulit Dikonfirmasi Kasus yang Bergulir di Tipikor Polda Sumut

Kantor Bank Mandiri Regional Sumatera Utara. Foto/HBP

Medan, harianbatakpos.com – Tim Penyidik Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara hingga saat ini belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan kredit fiktif Bank Mandiri Jalan Imam Bonjol Medan.

Padahal, kasus itu sudah berjalan cukup lama. Bahkan diduga merugikan negara. Dikarenakan jumlah pinjaman lebih besar dari aset yang menjadi agunan dari perusahaan itu.

Alasan belum adanya penetapan tersangka dalam kasus itu karena hasil finalisasi audit kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) belum keluar.

Balai Teknik Perkeretaapian Medan Kerjakan Proyek Pembangunan Jalur Diselidiki Kejati Sumut

“Setelah hasil audit keluar, akan dilaksanakan gelar perkara untuk proses tindaklanjutnya,” ungkap Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Sumut, AKBP Siti kepada awak media.

Sayangnya, perwakilan dari Bank Mandiri Cabang Imam Bonjol, ketika dikonfirmasi awak media, Senin (2/2/2026) belum berhasil. Pihak petugas keamanan bernama H Panjaitan mengatakan kalau konfirmasi langsung ke Regional.

“Di Bank Cabang Imam Bonjol ini tidak bisa konfirmasi mengenai kasus dan lainnya, karena disini tidak ada divisi hukum dan humas. Hanya ada divisi membuka tabungan, simpan dan pinjam,” terangnya.

Sedangkan Perwakilan dari Bank Mandiri Regional Sumatera Utara melalui tim legal belum memberikan stagmen.

Kejati Sumut Periksa PT KAI, Ini Dugaan Kasusnya

“Kirim surat dahulu ke Bank Mandiri ini, lalu kami akan menjawab surat itu,” terang Tim legal berinisial F dan rekannya.

Sebagaimana diketahui, kasus ini dilaporkan oleh pihak kurator PT BPSAT pada tahun 2024 lalu. Kala itu, Marudut Simanjuntak, selaku kurator dalam kasus ini, mengatakan laporan tersebut diawali dari adanya pengaduan masyarakat (dumas) ke Polda Sumut.

Awalnya, Pengadilan Niaga Medan menyatakan PT BPSAT pailit melalui putusan No. 8/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2023/PN Niaga Mdn jo. No. 2/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Mdn pada tanggal 1 Februari 2024.

Salah satu kreditur BPSAT ialah Bank Mandiri Cabang Imam Bonjol Medan dengan total piutang sebesar Rp 82,3 miliar, dengan jaminan pabrik yang terletak di Gang Perdamaian No. 34, Jalan Ladang, Kelurahan Kedai Durian, Kecamatan Medan Johor.

Sesuai hasil penjualan lelang yang dilakukan pada 12 Februari 2024 lalu, ternyata harta jaminan PT BPSAT di Bank Mandiri hanya senilai Rp10 miliar.

Sedangkan saat proses lelang tersebut, PT BPSAT telah dinyatakan pailit, yang sesuai Undang-Undang No. 37 Tahun 2004, bahwa harta debitur menjadi hak kurator untuk menjualnya.

Kemudian, Bank Mandiri telah melelang, dan Paidi Lukman sebagai pemenang lelang sudah menjual aset jaminan (pabrik PT BPSAT) ke pihak ketiga seharga Rp 17 miliar, berjarak hanya dua bulan sejak membeli.

Kemudian, Marudut selaku kurator yang ditunjuk Pengadilan Niaga Medan mempertanyakan ada apa dengan Bank Mandiri, Paidi Lukman, serta Susanto selaku Direktur PT BPSAT.

Aktivitas itu berpotensi merugikan keuangan negara mencapai Rp30 miliar. (BP7)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *