Medan-BP: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut menggelar rapat kordinasi (rakor) persiapan penyisihan laporan awal dana kampanye (LADK) dengan menggunakan sistem informasi kampanye dan dana kampanye (Sikadeka) di Hotel Polonia, Medan, Jumat (15/12/2023) pagi.
Dalam kegiatan rakor itu, seluruh peserta pemilu atau perwakilan hadir dan diminta untuk membuat rekening untuk menginput dana kampanye.
“Seluruh peserta pemilu untuk wilayah Sumatera Utara baik itu partai politik maupun calon DPD kami minta untuk penyusunan laporan awal dana kampanye yang mana laporan awal dana kampanye ini harus disampaikan oleh seluruh peserta pemilu itu paling lambat tanggal 7 Januari 2024,” kata Komisioner KPU Sumut, Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu, Raja Ahab Damanik.
Menurutnya, kegiatan rakor ini sangat penting mengingat laporan awal dana kampanye sangat penting dan ada urgensinya.
“Mengingat saat ini sudah tanggal 15 Desember 2023, artinya masih ada tersisa waktu kurang lebih 3 minggu. Namun, kami mengingatkan jangan lupa untuk melaporkannya. Jika tidak melapor, maka konsekuensinya di diskualifikasi dari kepesertaan pemilu,” ungkapnya.
Sampai hari ini, seluruh peserta pemilu diantaranya partai politik dan calon DPD sudah membuat rekening untuk menginput dana kampanye.
“Kami minta untuk segera melalui dana kampanyenya,” terangnya.
Selain itu, ada juga aturan agar peserta pemilu tidak menerima dana kampanye dari orang yang identitasnya tidak diketahui dan dana hasil pencucian uang.
“Dalam PKPU 18 tahun 2023 tentang dana kampanye juga diatur di dalam undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu. Jadi ada larangan bagi peserta pemilu terkait sumber dana kampanye. Contoh dilarang itu misalnya dana dari pihak asing, dari penyumbang yang tidak jelas identitasnya kemudian dana dari hasil tindak pidana pencucian uang atau TPPU,” ungkapnya. (BP/reza)
Komentar