Berita
Beranda » Berita » Peserta Pemilu Dilarang Menggunakan Dana Asing dan Hasil TPPU untuk Kampanye, Ini Sanksinya

Peserta Pemilu Dilarang Menggunakan Dana Asing dan Hasil TPPU untuk Kampanye, Ini Sanksinya

Komisioner KPU Sumut, Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu, Raja Ahab Damanik. Foto: ist

Medan-BP: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut menggelar rapat kordinasi (rakor) persiapan penyisihan laporan awal dana kampanye (LADK) dengan menggunakan sistem informasi kampanye dan dana kampanye (Sikadeka) di Hotel Polonia, Medan, Jumat (15/12/2023) pagi.

Dalam kegiatan rakor itu, seluruh peserta pemilu atau perwakilan hadir dan diminta untuk membuat rekening untuk menginput dana kampanye.

“Seluruh peserta pemilu untuk wilayah Sumatera Utara baik itu partai politik maupun calon DPD kami minta untuk penyusunan laporan awal dana kampanye yang mana laporan awal dana kampanye ini harus disampaikan oleh seluruh peserta pemilu itu paling lambat tanggal 7 Januari 2024,” kata Komisioner KPU Sumut, Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu, Raja Ahab Damanik.

Brimob Polda Sumut Panen Jagung 3,7 Ton, Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Menurutnya, kegiatan rakor ini sangat penting mengingat laporan awal dana kampanye sangat penting dan ada urgensinya.

“Mengingat saat ini sudah tanggal 15 Desember 2023, artinya masih ada tersisa waktu kurang lebih 3 minggu. Namun, kami mengingatkan jangan lupa untuk melaporkannya. Jika tidak melapor, maka konsekuensinya di diskualifikasi dari kepesertaan pemilu,” ungkapnya.

Sampai hari ini, seluruh peserta pemilu diantaranya partai politik dan calon DPD sudah membuat rekening untuk menginput dana kampanye.

“Kami minta untuk segera melalui dana kampanyenya,” terangnya.

Gubsu Bobby Percepat Revitalisasi Pasar Horas Siantar

Selain itu, ada juga aturan agar peserta pemilu tidak menerima dana kampanye dari orang yang identitasnya tidak diketahui dan dana hasil pencucian uang.

“Dalam PKPU 18 tahun 2023 tentang dana kampanye juga diatur di dalam undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu. Jadi ada larangan bagi peserta pemilu terkait sumber dana kampanye. Contoh dilarang itu misalnya dana dari pihak asing, dari penyumbang yang tidak jelas identitasnya kemudian dana dari hasil tindak pidana pencucian uang atau TPPU,” ungkapnya. (BP/reza)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan