Jakarta, harianbatakpos.com – Kasus pemerasan melalui video syur kembali mencuat. Kali ini, seorang pemain sinetron berinisial MR diduga melakukan pemerasan terhadap pacar sesama jenisnya yang ia kenal melalui media sosial. Polisi telah menetapkan MR sebagai tersangka atas kasus pemerasan dan dugaan penyebaran konten dewasa.
Kapolsek Cempaka Putih Kompol Pengky Sukmawan menjelaskan, hubungan asmara sesama jenis tersebut sudah terjalin selama dua bulan sebelum akhirnya berkembang menjadi tindak kriminal. Hubungan ini bermula dari perkenalan di media sosial yang kemudian dilanjutkan dengan komunikasi intens dan pertemuan fisik.
“Informasinya mereka kenal lewat media sosial, kurang lebih dua bulan,” ujar Pengky saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (2/7/2025). Dari komunikasi yang semakin intens, pelaku dan korban sempat merekam aktivitas hubungan intim mereka.
Video syur yang direkam MR itu kemudian dijadikan alat untuk melakukan pemerasan digital terhadap korban. Dengan ancaman akan menyebarkan foto dan video tak senonoh, pelaku meminta uang hingga puluhan juta rupiah.
“Dia mengancam akan menyebarkan foto bugil dan video porno berdurasi pendek yang merekam hubungan antara dia dan korban,” ungkap Kapolsek.
Korban mengaku tidak kuat dengan tekanan dan akhirnya melaporkan kasus pemerasan tersebut ke Polsek Cempaka Putih. Total uang yang sudah diberikan kepada pelaku baik secara tunai maupun transfer mencapai sekitar Rp 20 juta.
“Tindakan pemerasan dilakukan dengan permintaan uang dan sudah beberapa kali ditransfer. Total kerugian sekitar Rp 20 juta. Mungkin karena tidak tahan lagi, korban melapor ke kami,” imbuhnya.
MR akhirnya ditangkap aparat pada Kamis malam, 5 Juni 2025, di sebuah indekos kawasan Harjamukti, Kota Depok. Saat ini, ia telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan.
Ikuti kabar terkini dan berita eksklusif dari harianbatakpos.com hanya melalui saluran resmi WhatsApp kami:
https://whatsapp.com/channel/0029VbAbrS01dAwCFrhIIz05
Komentar