HarianBatakpos.com – Seorang warga Musi Rawas (Mura), Sumatera Selatan (Sumsel), kembali menjalani persidangan karena menggelar pesta bermusik remix di malam hari. Yusin, nama yang disebutkan, divonis membayar denda Rp 1 juta oleh Pengadilan Negeri Lubuklingggau pada Kamis (2/5/2024). Ini merupakan kasus serupa yang menimpa warga lain sebelumnya.
Sidang tipiring terhadap Yusin dilaksanakan menindaklanjuti pelanggarannya menggelar pesta malam di acara hajatan tanpa izin dari pihak kepolisian. Hakim Ketua, Afif Januarsyah Saleh, menyatakan Yusin melanggar Pasal 510 ayat 1 KUHPidana karena melanggar ketertiban umum tanpa izin, dan menjatuhkan pidana denda Rp 1 juta.
“Denda tersebut jika tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 7 hari, berdasarkan barang bukti satu lembar undangan acara khitanan, akikah, dan ulang tahun pada Senin-Selasa tanggal 23-24 April 2024, sekitar pukul 08.00 WIB hingga selesai,” kata Majelis Hakim.
Yusin mengakui kesalahan dan menyatakan kesiapannya membayar denda. “Saya mengakui kesalahan saya, dan siap membayar denda tersebut. Secara pribadi dan keluarga mengucapkan permohonan maaf kepada masyarakat dan kepolisian, karena telah menggelar hajatan pesta malam tanpa izin,” ujarnya.
Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi, meminta Yusin agar tidak mengulangi perbuatannya. Dia juga mengimbau masyarakat di Kabupaten Mura untuk tidak menggelar pesta malam dengan musik DJ atau remix tanpa izin. “Kami tidak akan segan-segan melakukan pemberhentian hingga pembubaran di lokasi hajatan yang sedang berlangsung, terutama jika tidak memiliki izin,” tegas Kapolres.
Komentar