HarianBatakpos.com – Seorang petani dari Desa Bumi Makmur, Kecamatan Nibung, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), yaitu Mulyadi alias Yadi Kaipeng (45), menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Lubuklinggau pada Rabu, 19 Juni 2024. Jaksa Penuntut Umum Rodianah, SH menuduh bahwa Yadi Kaipeng mencuri sepeda motor Honda Revo Absolut warna hitam dengan nomor polisi G-4517 CR milik Mus Mulyadi, seorang temannya.
Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Afif Januarsyah Saleh, SH didampingi hakim anggota Ferri Irawan, SH dan Lina Safitri Tazili, SH, serta Panitera Pengganti Alakutsari Dewi Adha ini menjadi momentum penentuan bagi Mulyadi alias Yadi Kaipeng terkait tindakannya yang melanggar hukum.
Menurut dakwaan JPU Rodianah, SH, kejadian ini terjadi pada Kamis, 11 Mei 2024 sekitar pukul 16.30 WIB di blok C.2 Desa Bumi Makmur, Nibung, Muratara. Kejadian bermula ketika Yadi Kaipeng datang ke rumah Mus Mulyadi pada Senin, 8 Mei 2024 sekitar pukul 19.00 WIB, meminta untuk diantar ke Desa Sapintun, Jambi. Namun permintaannya tidak bisa dipenuhi oleh Mus Mulyadi karena ada rencana kegiatan yang sudah terjadwal.
Mulyadi alias Yadi Kaipeng kemudian bermalam di rumah Mus Mulyadi selama 4 malam. Pada Kamis, 11 Mei 2024 sekitar pukul 08.00 WIB, Mus Mulyadi memberitahu Yadi Kaipeng bahwa mereka akan berangkat ke Desa Sapintun setelah Mus Mulyadi selesai memanen buah kelapa sawit. Namun, pada pukul 16.30 WIB pada hari yang sama, saat Mus Mulyadi kembali dari kegiatan tersebut, Yadi Kaipeng meminta izin untuk meminjam sepeda motor untuk kembali ke Simpang Tebing.
Mus Mulyadi memberikan izin dengan syarat untuk mengembalikan motor tersebut setelah digunakan. Namun, Yadi Kaipeng tidak mengembalikan motor tersebut dan pada keesokan harinya, Mus Mulyadi mengejar Yadi Kaipeng ke Desa Tebing Tinggi untuk menanyakan keberadaan motor. Yadi Kaipeng mengaku bahwa motor tersebut rusak dan akhirnya menjualnya seharga Rp 1 juta kepada adik angkatnya, Nadi, di Desa Binti Alo, Kabupaten Muba.
Akibat dari perbuatan ini, Mus Mulyadi mengalami kerugian senilai Rp 6,5 juta. Yadi Kaipeng dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tentang pencurian.
Dengan dilakukannya sidang ini, diharapkan keadilan dapat ditegakkan sesuai dengan hukum yang berlaku untuk masyarakat Desa Bumi Makmur dan sekitarnya. Sidang dilanjutkan dengan agenda mendengarkan pembelaan dari kuasa hukum terdakwa, serta kesaksian dari saksi-saksi yang terlibat dalam kasus ini.
Komentar