Medan, HarianBatakpos.com – Petugas Bea dan Cukai di Bandara Madinah, Arab Saudi, baru-baru ini menemukan 1.000 bungkus rokok yang disimpan di dalam koper milik jemaah haji Indonesia. Penemuan ini terjadi pada Jumat (16/5/2025) dan menjadi temuan terbesar sejak kedatangan jemaah haji Indonesia.
Wakil Kepala Daker Bandara PPIH Arab Saudi, Abdillah, menjelaskan bahwa rokok tersebut ditemukan setelah bagasi jemaah melalui proses pemeriksaan X-ray. “Rokok tersebut disebar di sembilan koper dan jelas melanggar aturan yang berlaku,” ungkap Abdillah, dilansir dari laman Lambeturah.co.id.
Penyitaan dilakukan dengan disaksikan oleh perwakilan Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH). Setelah rokok disita, koper tersebut dikembalikan kepada pemiliknya. Abdillah mengingatkan bahwa ada sanksi bagi jemaah yang membawa rokok lebih dari 200 batang atau dua slop.
Ia juga mengungkapkan pengalaman tahun sebelumnya di mana seorang jemaah yang membawa lima slop dikenakan denda 200 riyal Arab Saudi (sekitar Rp 883 ribu). Abdillah mengimbau agar jemaah tidak membawa rokok berlebihan dan bagi yang tidak merokok, disarankan untuk menolak titipan rokok dari orang lain.
Insiden ini menjadi pengingat penting bagi jemaah untuk mematuhi aturan yang berlaku demi kenyamanan dan kelancaran ibadah haji.
Ikuti saluran Harianbatakpos.com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbAbrS01dAwCFrhIIz05
Komentar