Medan, HarianBatakpos.com – Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal yang dialami karyawan PT. Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo menjadi sorotan publik, terutama terkait dengan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT). Total uang JHT yang akan diterima oleh mantan karyawan diperkirakan lebih dari Rp129 miliar. Proses pencairan ini diharapkan dapat selesai sebelum Lebaran, memberikan harapan bagi para eks karyawan yang terkena dampak.
Proses Pencairan JHT Sritex
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menargetkan pencairan JHT bagi eks pekerja Sritex dimulai pada Rabu (5/3/2025). Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Surakarta, Teguh Wiyono, menyatakan bahwa selama 10 hari ke depan, tim BPJS akan melayani hingga 1.000 orang per hari. Ini diharapkan dapat menyelesaikan klaim dari lebih dari 8.371 mantan karyawan, dilansir dari TRIBUNSUMSEL.COM.
Setiap eks karyawan akan menerima besaran uang JHT yang berbeda, tergantung pada masa kerja dan jabatan terakhir di Sritex. Teguh menjelaskan, “Paling kecil ada yang di bawah Rp 10 juta. Kan masa kerjanya beda-beda. Yang ratusan juta juga ada.” Dengan estimasi total pencairan yang mungkin bertambah, proses ini menunjukkan komitmen BPJS dalam memenuhi hak-hak para pekerja.
Harapan untuk Masa Depan
Teguh menegaskan bahwa seluruh proses pencairan JHT hanya dapat diakses melalui Satgas Sritex. Ini bertujuan untuk memastikan bahwa eks karyawan mendapatkan layanan yang tepat dan efisien. Selain JHT, pekerja juga diingatkan akan program jaminan lainnya yang tersedia di BPJS Ketenagakerjaan, seperti Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Pensiun.
Dengan pencairan JHT ini, diharapkan para mantan karyawan Sritex dapat memulai lembaran baru dalam hidup mereka. Proses yang transparan dan terorganisir menjadi kunci untuk memastikan bahwa hak-hak mereka terpenuhi secara adil. “Kami targetkan jaminan hari tuanya bisa cair seluruhnya seminggu sebelum Hari Raya,” tutup Teguh.
Komentar